Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banyak proyek di daerahnya yang terkendala. Namun dia tidak ingin disalahkan
Dia menyalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah. Pasalnya Permendagri tersebut melarang kepala daerah untuk melakukan proyek multiyears.
"Ada aturan kita nggak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya, kan udah e-musrenbang bagus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/4/2016).
Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang berbunyi, "jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir". Dengan demikian pembangunan infrastruktur tergantung pada masa jabatan seorang kepala daerah.
Ahok mensiasatinya dengan cara membuat trobosan elektronik budgeting. Sehingga dia menilai sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut, mengingat masa jabatan DPRD DKI Jakarta berbeda dengan Gubernur DKI.
"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampe 2019, masa program sama nggakk boleh," kata Ahok.
Untuk itu Ahok berharap kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk merevisi aturan tersebut.
"Ya pertimbangan beliau (mendagri), kalau nggak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip preman kewajiban pengembang, kalau nggak gitu nggak bisa jalan kita," katanya.
Itu sebabnya Ahok tak kehabisan akal untuk mensiasati kurangnya anggaran pembangunan. Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih memanfaatkan pihak pengembang yang ada di Jakarta untuk membangun infrastruktur.
"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai. Kalau nggak, ngga bisa," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka