Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banyak proyek di daerahnya yang terkendala. Namun dia tidak ingin disalahkan
Dia menyalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah. Pasalnya Permendagri tersebut melarang kepala daerah untuk melakukan proyek multiyears.
"Ada aturan kita nggak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya, kan udah e-musrenbang bagus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/4/2016).
Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang berbunyi, "jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir". Dengan demikian pembangunan infrastruktur tergantung pada masa jabatan seorang kepala daerah.
Ahok mensiasatinya dengan cara membuat trobosan elektronik budgeting. Sehingga dia menilai sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut, mengingat masa jabatan DPRD DKI Jakarta berbeda dengan Gubernur DKI.
"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampe 2019, masa program sama nggakk boleh," kata Ahok.
Untuk itu Ahok berharap kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk merevisi aturan tersebut.
"Ya pertimbangan beliau (mendagri), kalau nggak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip preman kewajiban pengembang, kalau nggak gitu nggak bisa jalan kita," katanya.
Itu sebabnya Ahok tak kehabisan akal untuk mensiasati kurangnya anggaran pembangunan. Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih memanfaatkan pihak pengembang yang ada di Jakarta untuk membangun infrastruktur.
"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai. Kalau nggak, ngga bisa," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!