Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banyak proyek di daerahnya yang terkendala. Namun dia tidak ingin disalahkan
Dia menyalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah. Pasalnya Permendagri tersebut melarang kepala daerah untuk melakukan proyek multiyears.
"Ada aturan kita nggak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya, kan udah e-musrenbang bagus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/4/2016).
Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang berbunyi, "jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir". Dengan demikian pembangunan infrastruktur tergantung pada masa jabatan seorang kepala daerah.
Ahok mensiasatinya dengan cara membuat trobosan elektronik budgeting. Sehingga dia menilai sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut, mengingat masa jabatan DPRD DKI Jakarta berbeda dengan Gubernur DKI.
"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampe 2019, masa program sama nggakk boleh," kata Ahok.
Untuk itu Ahok berharap kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk merevisi aturan tersebut.
"Ya pertimbangan beliau (mendagri), kalau nggak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip preman kewajiban pengembang, kalau nggak gitu nggak bisa jalan kita," katanya.
Itu sebabnya Ahok tak kehabisan akal untuk mensiasati kurangnya anggaran pembangunan. Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih memanfaatkan pihak pengembang yang ada di Jakarta untuk membangun infrastruktur.
"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai. Kalau nggak, ngga bisa," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat