Suara.com - Kelompok Front Pancasila menolak pelaksanaan agenda simposium bertemakan "Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan" yang akan berlangsung di Hotel Aryaduta pada 18-19 April 2016.
"Substansi simposium tersebut memiliki tendensi untuk menghidupkan kembali paham komunisme serta permintaan maaf pemerintah pada kebiadaban PKI," ujar Ketua Front Pancasila Shidki Wahab dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Menurut dia, pelaksanaan simposium tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS no.XXV/MPRS tahun 196 tentang larangan Partai Komunis Indonesia serta ajaran seperti Marxisme atau Leninisme.
Berdasarkan penjelasannya, pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut juga disinyalir memiliki agenda untuk menumbuhkan paham yang sempat dilarang pada rezim orde baru tersebut.
"Seharusnya jika memang berniat membahas melalui pendekatan sejarah, undang juga pihak yang berkompeten atau saksi sejarah. Tapi nyatanya 85-90 persen peserta adalah orang pendukung PKI," tukasnya.
Dia memaparkan, alasan penolakan Front Pancasila terhadap pelaksanaan simposium yang didukung Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo itu antara lain, simposium bertujuan mendapatkan legitimasi PKI sebagai korban pelanggaran HAM.
Kedua, simposium dimanfaatkan untuk menekan pemerintah agar menyatakan permintaan maaf serta pemberian rehabilitasi dan kompensasi terhadap bekas anggota PKI.
Ketiga, simposium dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali paham komunis yang bertentangan dengan paham Pancasila dan UUD 1945.
Keempat, simposium hanya akan membuka luka lama sejarah dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan baru di generasi remaja.
Kelima, Rekonsiliasi telah berjalan secara natural dan tidak dapat dipaksakan, sehingga para anggota PKI telah dapat hidup damai dan bermasyarakat.
Keenam, hak politik dan perdata para anggota PKI dan keturunannya telah dikembalikan. Hal tersebut terbukti dengan dihilangkannya tanda "ET" di dalam KTP.
"Sekarang juga sudah banyak kader PKI dan keturunannya yang telah menjadi anggota DPR-RI, DPRD, atau kepala daerah," ujar Shidqi menjelaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
-
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum