- Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 12 November 2025 oleh ARAH.
- Laporan tersebut muncul akibat pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
- Dokumen rahasia AS tahun 1965 mengindikasikan Soeharto mendukung eksekusi massa simpatisan PKI oleh militer dan ormas.
Suara.com - Polemik seputar pengusulan almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional memasuki babak baru di ranah hukum.
Politikus senior PDI-P, Ribka Tjiptaning, secara resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH), menyusul pernyataan keras Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks perdebatan publik mengenai gelar pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena pernyataan yang disampaikan Ribka dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqba.
Iqbal menegaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada rekaman video pernyataan Ribka yang telah tersebar di berbagai platform media, termasuk TikTok, dan menjadi berita di sejumlah media nasional sejak 28 Oktober 2025.
Ia juga memastikan bahwa ARAH bertindak atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik, dan bukan mewakili kepentingan keluarga Cendana.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE mengenai penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Dokumen Rahasia AS Ungkap Keterlibatan Militer
Baca Juga: Klaim Bukan Carmuk atau Menjilat, Mayangsari Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Untuk diketahui, pernyataan keras Ribka Tjiptaning ini mengacu pada tragedi pembunuhan massal terhadap anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pihak-pihak yang dituduh terlibat Gerakan 30 September (Gestapu) pada tahun 1965.
Bahkan, warga sipil yang saat itu diragukan keanggotannya dalam PKI juga ikut terseret dalam kasus ini.
Mengutip laporan rahasia mingguan Joint Weeka (koleksi laporan mingguan Kedubes AS) yang terbit pada 30 November 1965, terdapat indikasi bahwa Jenderal Soeharto mendukung atau bahkan memerintahkan eksekusi massa terhadap pendukung atau anggota PKI di beberapa provinsi.
Laporan tersebut mencatat pernyataan Jenderal Nasution tentang keinginan melanjutkan upaya penekanan PKI, yang sudah sampai tahap eksekusi massa “tampaknya atas perintah Jenderal Soeharto, setidaknya di Jawa Tengah.”
Perburuan dan pembantaian ini melibatkan bukan hanya militer, tetapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Telegram Kedubes AS kepada Kementerian Luar Negeri AS pada 6 Desember 1965 menyebutkan bahwa ormas Islam juga turut menyerukan agar semua anggota PKI yang sadar harus dibunuh, dengan menyebut mereka sebagai ‘orang kafir munafik yang paling rendah, darahnya pantas ditumpahkan seperti menyembelih ayam.’
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan