News / Metropolitan
Minggu, 17 April 2016 | 16:59 WIB
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membekuk pria berinsial AI, tersangka pencurian rumah di Jalan Kuta Raya, Limo, Depok. Pelaku spesialis pencurian rumah kosong ini telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di kawasan Jakarta Selatan dan Depok. AI ditangkap di kediamannya di Pandeglang, Banten pada Jumat (15/4/2016) lalu.

"Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan tindak pidana yang sama lebih dari 20 TKP di wilayah Jakarta Selatan, Depok dan sekitarnya," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2016).

Arsya juga menjelaskan mengenai kronologi pencurian tersebut. Tersangka bersama seorang rekannya berinisial A beraksi saat penghuni sedang tertidur. Keduanya melakukan pencurian dengan cara melompat dan mencongkel jendela rumah tersebut dengan obeng. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih buron.

"Tersangka mulai beraksi dari pukul 02.00 WIB s.d 05.00 WIB cara tersangka melakukan pencurian adalah dengan cara melompat pagar dan kemudian mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korbannya," kata Arsya.

Adapun barang-barang berharga yang digondol kedua tersangka yakni berupa satu unit komputer jinjing, uang tunai sebesar Rp2 juta, tiga sertifikat tanah dan buku tabungan milik korban.

"Korban selaku pemilik rumah tersadar ketika pagi hari melihat jendela yang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan kemudian menyadari bahwa barang barang korban sudah hilang," kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti 5 unit telpon gengggam, 1 unit Ipad, 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio, 1 unit obeng dan lima kartu ATM dari berbagai jenis bank.

Terkait perbuatannya itu, AI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam dikenakan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Tag

Load More