Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Dengan begitu setiap warga yang memberikan KTP-nya untuk pasangan calon wajib disertai materai Rp6.000.
"Aduh aku sih masa bodo lah KPU mau bikin (aturan) apa pun. Kalau semua pendukung pake materai kalau sejuta (persyaratannya, bisa habis) enam miliar lho, duit darimana kita giringnya?," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen di DKI harus mengumpulkan dukungan sebanyak 532.213 orang, hal ini sesuai Daftar Pemilih Tetap di Jakarta. Apabila harus menggunakanaterai Rp6.000 maka setiap pasangan calon harus menyiapkan dana senilai Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.
Meski begitu ia mengaku rela apabila kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain. Ahok mengaku hanya ingin fokus menyelesaikan tugasnya di Jakarta hingga Oktober 2017 nanti.
"Kalau dia (KPUD) bilang tidak bisa ikut kalau nggak ada materai. Ya sudah nggak usah ikut. Kan mereka semua maunya saya nggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan bereskan Jakarta semampu saya, habis itu silahkan pesta pora mereka," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berharap kepada para pesaingnya yang berhasrat menjadi Gubernur DKI untuk bisa menyediakan program-program yang pro rakyat. Terlebih Ahok mengaku sejauh ini belum mendengar visi - misi maupun progran dari pasangan calon.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, nggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur nanti. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantikan saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil saja deh," jelas Ahok.
Sebelumnya usulan KPU soal surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai. Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!