Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Dengan begitu setiap warga yang memberikan KTP-nya untuk pasangan calon wajib disertai materai Rp6.000.
"Aduh aku sih masa bodo lah KPU mau bikin (aturan) apa pun. Kalau semua pendukung pake materai kalau sejuta (persyaratannya, bisa habis) enam miliar lho, duit darimana kita giringnya?," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen di DKI harus mengumpulkan dukungan sebanyak 532.213 orang, hal ini sesuai Daftar Pemilih Tetap di Jakarta. Apabila harus menggunakanaterai Rp6.000 maka setiap pasangan calon harus menyiapkan dana senilai Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.
Meski begitu ia mengaku rela apabila kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain. Ahok mengaku hanya ingin fokus menyelesaikan tugasnya di Jakarta hingga Oktober 2017 nanti.
"Kalau dia (KPUD) bilang tidak bisa ikut kalau nggak ada materai. Ya sudah nggak usah ikut. Kan mereka semua maunya saya nggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan bereskan Jakarta semampu saya, habis itu silahkan pesta pora mereka," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berharap kepada para pesaingnya yang berhasrat menjadi Gubernur DKI untuk bisa menyediakan program-program yang pro rakyat. Terlebih Ahok mengaku sejauh ini belum mendengar visi - misi maupun progran dari pasangan calon.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, nggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur nanti. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantikan saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil saja deh," jelas Ahok.
Sebelumnya usulan KPU soal surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai. Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno