Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Dengan begitu setiap warga yang memberikan KTP-nya untuk pasangan calon wajib disertai materai Rp6.000.
"Aduh aku sih masa bodo lah KPU mau bikin (aturan) apa pun. Kalau semua pendukung pake materai kalau sejuta (persyaratannya, bisa habis) enam miliar lho, duit darimana kita giringnya?," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen di DKI harus mengumpulkan dukungan sebanyak 532.213 orang, hal ini sesuai Daftar Pemilih Tetap di Jakarta. Apabila harus menggunakanaterai Rp6.000 maka setiap pasangan calon harus menyiapkan dana senilai Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.
Meski begitu ia mengaku rela apabila kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain. Ahok mengaku hanya ingin fokus menyelesaikan tugasnya di Jakarta hingga Oktober 2017 nanti.
"Kalau dia (KPUD) bilang tidak bisa ikut kalau nggak ada materai. Ya sudah nggak usah ikut. Kan mereka semua maunya saya nggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan bereskan Jakarta semampu saya, habis itu silahkan pesta pora mereka," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berharap kepada para pesaingnya yang berhasrat menjadi Gubernur DKI untuk bisa menyediakan program-program yang pro rakyat. Terlebih Ahok mengaku sejauh ini belum mendengar visi - misi maupun progran dari pasangan calon.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, nggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur nanti. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantikan saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil saja deh," jelas Ahok.
Sebelumnya usulan KPU soal surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai. Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf