Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Dengan begitu setiap warga yang memberikan KTP-nya untuk pasangan calon wajib disertai materai Rp6.000.
"Aduh aku sih masa bodo lah KPU mau bikin (aturan) apa pun. Kalau semua pendukung pake materai kalau sejuta (persyaratannya, bisa habis) enam miliar lho, duit darimana kita giringnya?," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen di DKI harus mengumpulkan dukungan sebanyak 532.213 orang, hal ini sesuai Daftar Pemilih Tetap di Jakarta. Apabila harus menggunakanaterai Rp6.000 maka setiap pasangan calon harus menyiapkan dana senilai Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.
Meski begitu ia mengaku rela apabila kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain. Ahok mengaku hanya ingin fokus menyelesaikan tugasnya di Jakarta hingga Oktober 2017 nanti.
"Kalau dia (KPUD) bilang tidak bisa ikut kalau nggak ada materai. Ya sudah nggak usah ikut. Kan mereka semua maunya saya nggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan bereskan Jakarta semampu saya, habis itu silahkan pesta pora mereka," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berharap kepada para pesaingnya yang berhasrat menjadi Gubernur DKI untuk bisa menyediakan program-program yang pro rakyat. Terlebih Ahok mengaku sejauh ini belum mendengar visi - misi maupun progran dari pasangan calon.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, nggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur nanti. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantikan saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil saja deh," jelas Ahok.
Sebelumnya usulan KPU soal surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai. Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas