Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, kesulitan pemerintah Indonesia untuk menangkap buronan kasus korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di luar negeri, disebabkan adanya permasalahan kerjasama antar negara.
"Kalau sulit menangkap kan jadi pertanyaan artinya ada problem soal itu instrumen hukum ekstradisi misalnya soal kerjasama antar negara,"ujar Emerson kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Namun, kata Emerson, yang harus dipertanyakan kepada pemerintah yakni mengapa saat menjelang eksekusi, pemerintah tidak mencekal Samadikun. Hal tersebut dinilai bisa menjadi celah para tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.
"Pertanyaan ya kenapa Samadikun bisa lolos dari proses hukum ini. Karena sejak proses penyelidikan, menjelang eksekusi tidak ada pencekalan jadi ini membuka peluang bagi mereka melarikan diri," ucapnya.
Lebih lanjut, Emerson yakin, aparat keamanan bisa menangkap para buronan di luar negeri melalui kerja sama dengan negara terkait.
"Sangat mungkin (menangkap buronan). Pendekatannya kalau mau, ada kerja sama dengan Deplu (Departemen/ Kementerian Luar Negeri) dan KPK," imbuh Emerson.
Ketika ditanya wartawan terkait kabar yang beredar soal adanya 33 koruptor yang masih buron di luar negeri, ICW mengaku belum memiliki data tersebut.
"Kalau itu (33 koruptor buron) kita nggak tahu, karena kita enggak pernah dapat data itu," ungkapnya.
Samadikun merupakan bekas Komisaris Utama Bank Modern. Dia telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan berpindah-pindah tempat.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka