Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian memberikan sejumlah masukan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Hal itu dikatakan Tito dalam acara diskusi publik Fraksi PKS dengan tema 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI' di DPR, Kamis (21/4/2016).
"Perlu ada Preventif. Preventif ini dengan kontraideologi, deradikalisasi, kontra radikalisasi, penanganan internet, media. Ini bisa sensitif karena dikira menghambat kebebasan. Karenanya, silakan DPR bisa menerima masukan semua pihak," katanya.
Kemudian, sambungnya, revisi ini perlu membubuhkan penanganan rehabilitasi untuk para pelaku teror. Di mana setelah penangkapan perlu ada treatment khusus bagi pelaku teror. Sehingga ketika kembali ke masyarakat pikirannya menjadi moderat kembali.
Selain itu, Tito menambahkan, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, upaya kriminalisasi untuk pelaku teror juga perlu diperluas. Sebab, kriminalisasi yang tertera dalam UU terorisme saat ini dirasa kurang menghukum tindakan teror pada masa ini.
"Kita ingin penegakan hukum diperkuat ada beberapa perbuatan yang dapat dikriminalisasi baru. Misalnya, kegiatan jaringan internasional itu kan belum banyak dikriminalisasi. Mereka pergi ke luar negeri, kemudian balik ke sini, sampai sekarang belum dikriminalisasi sebaiknya dikriminalisasi. Jangan sampai mereka diam diam pulang, kita nggak bisa proses hukum, kan dia sudah melakukan langkah-langkah teror," katanya.
"Jangan samapi setelah meledak kita baru tangani. Sebetulnya ada kegiatan pelatihan, mereka naik gunung alasannya camping. Padahal niatnya operasi teror. Ini kan nggak dikriminalisasi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah mengatakan masukan Tito ini diperlukan sebagai usulan dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Dia mengatakan, revisi ini harus dibahas hati-hati serta tidak melanggar HAM.
"Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati karena tergolong extra-ordinary crimes. Kemudian, melawan terorisme jangan sampaimelawan HAM itu sendiri. Sebaiknya harus ditunjukan juga perlindungan HAM. Dan yang terpenting revisi ini tidak memberikan ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh