Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian memberikan sejumlah masukan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Hal itu dikatakan Tito dalam acara diskusi publik Fraksi PKS dengan tema 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI' di DPR, Kamis (21/4/2016).
"Perlu ada Preventif. Preventif ini dengan kontraideologi, deradikalisasi, kontra radikalisasi, penanganan internet, media. Ini bisa sensitif karena dikira menghambat kebebasan. Karenanya, silakan DPR bisa menerima masukan semua pihak," katanya.
Kemudian, sambungnya, revisi ini perlu membubuhkan penanganan rehabilitasi untuk para pelaku teror. Di mana setelah penangkapan perlu ada treatment khusus bagi pelaku teror. Sehingga ketika kembali ke masyarakat pikirannya menjadi moderat kembali.
Selain itu, Tito menambahkan, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, upaya kriminalisasi untuk pelaku teror juga perlu diperluas. Sebab, kriminalisasi yang tertera dalam UU terorisme saat ini dirasa kurang menghukum tindakan teror pada masa ini.
"Kita ingin penegakan hukum diperkuat ada beberapa perbuatan yang dapat dikriminalisasi baru. Misalnya, kegiatan jaringan internasional itu kan belum banyak dikriminalisasi. Mereka pergi ke luar negeri, kemudian balik ke sini, sampai sekarang belum dikriminalisasi sebaiknya dikriminalisasi. Jangan sampai mereka diam diam pulang, kita nggak bisa proses hukum, kan dia sudah melakukan langkah-langkah teror," katanya.
"Jangan samapi setelah meledak kita baru tangani. Sebetulnya ada kegiatan pelatihan, mereka naik gunung alasannya camping. Padahal niatnya operasi teror. Ini kan nggak dikriminalisasi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah mengatakan masukan Tito ini diperlukan sebagai usulan dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Dia mengatakan, revisi ini harus dibahas hati-hati serta tidak melanggar HAM.
"Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati karena tergolong extra-ordinary crimes. Kemudian, melawan terorisme jangan sampaimelawan HAM itu sendiri. Sebaiknya harus ditunjukan juga perlindungan HAM. Dan yang terpenting revisi ini tidak memberikan ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik