Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian memberikan sejumlah masukan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Hal itu dikatakan Tito dalam acara diskusi publik Fraksi PKS dengan tema 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI' di DPR, Kamis (21/4/2016).
"Perlu ada Preventif. Preventif ini dengan kontraideologi, deradikalisasi, kontra radikalisasi, penanganan internet, media. Ini bisa sensitif karena dikira menghambat kebebasan. Karenanya, silakan DPR bisa menerima masukan semua pihak," katanya.
Kemudian, sambungnya, revisi ini perlu membubuhkan penanganan rehabilitasi untuk para pelaku teror. Di mana setelah penangkapan perlu ada treatment khusus bagi pelaku teror. Sehingga ketika kembali ke masyarakat pikirannya menjadi moderat kembali.
Selain itu, Tito menambahkan, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, upaya kriminalisasi untuk pelaku teror juga perlu diperluas. Sebab, kriminalisasi yang tertera dalam UU terorisme saat ini dirasa kurang menghukum tindakan teror pada masa ini.
"Kita ingin penegakan hukum diperkuat ada beberapa perbuatan yang dapat dikriminalisasi baru. Misalnya, kegiatan jaringan internasional itu kan belum banyak dikriminalisasi. Mereka pergi ke luar negeri, kemudian balik ke sini, sampai sekarang belum dikriminalisasi sebaiknya dikriminalisasi. Jangan sampai mereka diam diam pulang, kita nggak bisa proses hukum, kan dia sudah melakukan langkah-langkah teror," katanya.
"Jangan samapi setelah meledak kita baru tangani. Sebetulnya ada kegiatan pelatihan, mereka naik gunung alasannya camping. Padahal niatnya operasi teror. Ini kan nggak dikriminalisasi," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah mengatakan masukan Tito ini diperlukan sebagai usulan dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Dia mengatakan, revisi ini harus dibahas hati-hati serta tidak melanggar HAM.
"Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati karena tergolong extra-ordinary crimes. Kemudian, melawan terorisme jangan sampaimelawan HAM itu sendiri. Sebaiknya harus ditunjukan juga perlindungan HAM. Dan yang terpenting revisi ini tidak memberikan ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?