Suara.com - Di tengah polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap akan membangun rumah sakit tersebut untuk dijadikan RS Kanker dan Jantung di lahan seluas 3,6 hektar.
"Kita udah punya desainnya. Kita tinggal bangun. Tinggal kita pikir, mau pakai kewajiban pengembang melalui KLB (Koefisien Luas Bangunan) atau dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun, Ahok memastikan apabila pembangunan tersebut menggunakan APBD DKI, pasti akan menuai masalah. Terlebih dengan adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, di mana Pasal 54 A ayat 6 berbunyi, "Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir."
"APBD pasti masalah, karena rumah sakit butuh waktu hampir dua tahun setengah membangunnya. Kalau dua tahun setengah, kan saya nggak boleh. Masa jabatan saya kan (sampai) Oktober 2017. Kita nggak boleh tahun jamak," jelas Ahok.
"Makanya, saya lagi pikir gimana, swasta bisa bantu nggak? Lagi nyari-nyari nih, KLB mana lagi yang bisa kita mintain. Karena (biaya) bangunnya mahal. Bisa hampir Rp1 triliun, karena ada apartemennya 1.000 ranjang," katanya menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan tidak ada masalah dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras. Ahok mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyatakan lahan ini sah. Apabila ada orang yang mempermasalahkan kasus ini, Ahok pun meminta mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nggak ada masalah. Masalah gimana coba? Yang nentukan tanah itu siapa? BPN. Jadi kalau kamu mau beli tanah, kalau yang BPN bilang sah, sah nggak? Sah!" kata Ahok.
"Kalau kamu nggak bisa terima pengesahan BPN, kamu gugat di pengadilan. Kamu gugat pun, kalau 40 hari nggak ada bukti, dianggap nggak ada. (Itu) Ada aturannya di BPN. Malah kita bisa gugat balik, bahwa Anda memberikan data palsu. Bisa pidana," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya