Suara.com - Di tengah polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap akan membangun rumah sakit tersebut untuk dijadikan RS Kanker dan Jantung di lahan seluas 3,6 hektar.
"Kita udah punya desainnya. Kita tinggal bangun. Tinggal kita pikir, mau pakai kewajiban pengembang melalui KLB (Koefisien Luas Bangunan) atau dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun, Ahok memastikan apabila pembangunan tersebut menggunakan APBD DKI, pasti akan menuai masalah. Terlebih dengan adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, di mana Pasal 54 A ayat 6 berbunyi, "Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir."
"APBD pasti masalah, karena rumah sakit butuh waktu hampir dua tahun setengah membangunnya. Kalau dua tahun setengah, kan saya nggak boleh. Masa jabatan saya kan (sampai) Oktober 2017. Kita nggak boleh tahun jamak," jelas Ahok.
"Makanya, saya lagi pikir gimana, swasta bisa bantu nggak? Lagi nyari-nyari nih, KLB mana lagi yang bisa kita mintain. Karena (biaya) bangunnya mahal. Bisa hampir Rp1 triliun, karena ada apartemennya 1.000 ranjang," katanya menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan tidak ada masalah dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras. Ahok mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyatakan lahan ini sah. Apabila ada orang yang mempermasalahkan kasus ini, Ahok pun meminta mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nggak ada masalah. Masalah gimana coba? Yang nentukan tanah itu siapa? BPN. Jadi kalau kamu mau beli tanah, kalau yang BPN bilang sah, sah nggak? Sah!" kata Ahok.
"Kalau kamu nggak bisa terima pengesahan BPN, kamu gugat di pengadilan. Kamu gugat pun, kalau 40 hari nggak ada bukti, dianggap nggak ada. (Itu) Ada aturannya di BPN. Malah kita bisa gugat balik, bahwa Anda memberikan data palsu. Bisa pidana," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan