Suara.com - Di tengah polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap akan membangun rumah sakit tersebut untuk dijadikan RS Kanker dan Jantung di lahan seluas 3,6 hektar.
"Kita udah punya desainnya. Kita tinggal bangun. Tinggal kita pikir, mau pakai kewajiban pengembang melalui KLB (Koefisien Luas Bangunan) atau dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun, Ahok memastikan apabila pembangunan tersebut menggunakan APBD DKI, pasti akan menuai masalah. Terlebih dengan adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, di mana Pasal 54 A ayat 6 berbunyi, "Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir."
"APBD pasti masalah, karena rumah sakit butuh waktu hampir dua tahun setengah membangunnya. Kalau dua tahun setengah, kan saya nggak boleh. Masa jabatan saya kan (sampai) Oktober 2017. Kita nggak boleh tahun jamak," jelas Ahok.
"Makanya, saya lagi pikir gimana, swasta bisa bantu nggak? Lagi nyari-nyari nih, KLB mana lagi yang bisa kita mintain. Karena (biaya) bangunnya mahal. Bisa hampir Rp1 triliun, karena ada apartemennya 1.000 ranjang," katanya menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan tidak ada masalah dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras. Ahok mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyatakan lahan ini sah. Apabila ada orang yang mempermasalahkan kasus ini, Ahok pun meminta mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nggak ada masalah. Masalah gimana coba? Yang nentukan tanah itu siapa? BPN. Jadi kalau kamu mau beli tanah, kalau yang BPN bilang sah, sah nggak? Sah!" kata Ahok.
"Kalau kamu nggak bisa terima pengesahan BPN, kamu gugat di pengadilan. Kamu gugat pun, kalau 40 hari nggak ada bukti, dianggap nggak ada. (Itu) Ada aturannya di BPN. Malah kita bisa gugat balik, bahwa Anda memberikan data palsu. Bisa pidana," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik