Suara.com - Di tengah polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tetap akan membangun rumah sakit tersebut untuk dijadikan RS Kanker dan Jantung di lahan seluas 3,6 hektar.
"Kita udah punya desainnya. Kita tinggal bangun. Tinggal kita pikir, mau pakai kewajiban pengembang melalui KLB (Koefisien Luas Bangunan) atau dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Namun, Ahok memastikan apabila pembangunan tersebut menggunakan APBD DKI, pasti akan menuai masalah. Terlebih dengan adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, di mana Pasal 54 A ayat 6 berbunyi, "Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir."
"APBD pasti masalah, karena rumah sakit butuh waktu hampir dua tahun setengah membangunnya. Kalau dua tahun setengah, kan saya nggak boleh. Masa jabatan saya kan (sampai) Oktober 2017. Kita nggak boleh tahun jamak," jelas Ahok.
"Makanya, saya lagi pikir gimana, swasta bisa bantu nggak? Lagi nyari-nyari nih, KLB mana lagi yang bisa kita mintain. Karena (biaya) bangunnya mahal. Bisa hampir Rp1 triliun, karena ada apartemennya 1.000 ranjang," katanya menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan tidak ada masalah dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras. Ahok mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyatakan lahan ini sah. Apabila ada orang yang mempermasalahkan kasus ini, Ahok pun meminta mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nggak ada masalah. Masalah gimana coba? Yang nentukan tanah itu siapa? BPN. Jadi kalau kamu mau beli tanah, kalau yang BPN bilang sah, sah nggak? Sah!" kata Ahok.
"Kalau kamu nggak bisa terima pengesahan BPN, kamu gugat di pengadilan. Kamu gugat pun, kalau 40 hari nggak ada bukti, dianggap nggak ada. (Itu) Ada aturannya di BPN. Malah kita bisa gugat balik, bahwa Anda memberikan data palsu. Bisa pidana," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?