Aksi desak tangkap Ahok terkait kasus RS Sumber Waras, di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Warga Luar Batang yang rumahnya akan digusur oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam waktu dekat datang ke Gedung KPK untuk meminta menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mereka hadir tidak sendirian. Ditemani oleh sejumlah warga dari korban penggusuran terdahulu, seperti Kalijodo, mereka juga ditemani oleh kuasa hukum mereka, Egy Sudjana.
Permulaan aksi demo di depan Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan berjalan aman-aman saja. Namun, saat hendak meminta izin untuk bertemu dengan pimpinan KPK, situasi pun berubah. Egy yang sudah bernegosiasi dengan pihak KPK, tiba-tiba mengamuk dan memberitahukan kepada kepada rombongannya bahwa Pimpinan KPK tidak bisa ditemui oleh dirinya.
"Kawan-kawanku dari Luar Batang, kita sudah tahu bahwa KPK ini tidak mau menerima aspirasi masyarakat kecil, KPK tidak mau mendengar kita. Kita tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Pimpinan KPK," kata Egy kepada rombongannya di depan Gedung KPK, Jumat(22/4/2016).
Tidak hanya sampai disitu, Egy juga membandingkan penetapan tersangka Wakapolri, Komjen Budi Gunaean oleh KPK. Menurutnya, KPK menetapkan BG sebagai tersangka meskipun buktinya belum cukup, sementara Ahok yang jelas-jelas sudah salah belum juga ditangkap oleh KPK.
"Kawan-kawanku, saya adalah Pengacara Pak Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang kemudian jalah di Praperadilan. KPK menetspkan Pak BG sebagai tersangka,.padahal buktinya masih kurang, sementara Ahok yang jelas-jelas salah dan korupsi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Egy.
Karena itu, dia pun meminta kepada Warga Luar Batang agar tidak lagi datang ke KPK. Dia pun meminta agar pada Jumat Minggu depan, langsung datang ke Balai Kota, tempat Ahok berakantor dan mendudukinya.
"Kita tidak usah datang lagi ke KPK, mereka teman Ahok. Minggu depan kita langsung ke Balai kota, kita duduk, tidur dan langsung mengadili Ahok," kata Egy.
Komentar
Berita Terkait
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya