Suara.com - Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menantang semua pihak yang menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, salah besar kalau orang menilai Ahok salah.
Sebab menurutnya, ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Ahok untuk memberikan izin reklamasi.
"Dalam semua polemik, tidak ada yang menyinggung tentang Undang-Undang Ibu Kota kan. Ya, itu salah besar, karena DKI Jakarta ini beda dengan ibu kota lain. Ini ibu kota sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka ada UU Nomor 29 tahun 2007 Pasal 26 yang mengaturnya," kata Firdaus, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat sejumlah pernyataan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menentukan kewenangannya sendiri. Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan tata ruang.
"Bahwa kewenangan Pemprov DKI sebagai ibu kota NKRI, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 adalah meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, perdagangan, dan penduduk dan permukiman," kata Firdaus, menjelaskan isi UU tersebut.
Oleh karena itu, Firdaus menegaskan lagi bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak salah dalam kasus reklamasi tersebut. Dia pun menilai bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu agar kasus utama yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi, dikaburkan.
"Kalau ada orang yang mengatakan itu Pemprov DKI salah, tidak-lah. Makanya saya bilang, baca dong! Kalau Ahok langgar UU ini, maka dia bunuh diri. Musuhnya sudah banyak, kok langgar UU lagi? Tapi dia ngotot karena dia tahu ini ada dasarnya," kata Firdaus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah