Nelayan segel pulau G hasil reklamasi. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Wijayanti mengatakan bahwa penghentian sementara atau moratorium pengerjaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertujuan untuk melihat kembali hal-hal yang dinilai kurang. Pasalnya, hingga saat ini ada pihak yang mengklaim kalau dalam proses pengerjaan proyek tersebut terdapat sejumlah dampak yang merugikan masyarakat kecil di daerah tersebut.
"Yang perlu kita pahami bahwa, ada yang katakan ini tidak bagus, tercemar berat dan menyebabkan kemiskinan pada nelayan di sana, maka seharusnya diperbaiki. Makanya kta harus kosentrasi, ini yang kemudian harus kita kroscek kembali," kata Laksmi pada saat diskusi bertajuk 'Nasib Reklamasi' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (23/4/2016).
Dia menegaskan bahwa proyek reklamasi merupakan sebuah proyek yang dapat dikerjakan dalam kurun waktu yang lama, hingga bisa bertahun-tahun. Karenanya, untuk memastikan segala halnya dapat berjalan dengan baik, maka duperlukan sebuah kajian secara keseluruhan. Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi pihak yang menggantungkan hidupnya didaerah tersebut harus dilibatkan dalam pembahasannya.
"Masyarakat harus tahu untuk apa, dan melihat maknanya reklamsi untuk apa, kalau memang benar reklamasi untuk bangsa dan negara,"kata Laksmi.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli sudah memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek oleh sejumlah pengembang di Pantai Utara Jakarta. Hal itu diambil, setelah dalam dilakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Moratorium reklamasi dikeluarkan supaya bisa mengkaji kembali mengenai peraturan proyek tersebut, karena peraturan saat ini dinilai masih tumpang tindih.
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan