Nelayan segel pulau G hasil reklamasi. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Wijayanti mengatakan bahwa penghentian sementara atau moratorium pengerjaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertujuan untuk melihat kembali hal-hal yang dinilai kurang. Pasalnya, hingga saat ini ada pihak yang mengklaim kalau dalam proses pengerjaan proyek tersebut terdapat sejumlah dampak yang merugikan masyarakat kecil di daerah tersebut.
"Yang perlu kita pahami bahwa, ada yang katakan ini tidak bagus, tercemar berat dan menyebabkan kemiskinan pada nelayan di sana, maka seharusnya diperbaiki. Makanya kta harus kosentrasi, ini yang kemudian harus kita kroscek kembali," kata Laksmi pada saat diskusi bertajuk 'Nasib Reklamasi' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (23/4/2016).
Dia menegaskan bahwa proyek reklamasi merupakan sebuah proyek yang dapat dikerjakan dalam kurun waktu yang lama, hingga bisa bertahun-tahun. Karenanya, untuk memastikan segala halnya dapat berjalan dengan baik, maka duperlukan sebuah kajian secara keseluruhan. Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi pihak yang menggantungkan hidupnya didaerah tersebut harus dilibatkan dalam pembahasannya.
"Masyarakat harus tahu untuk apa, dan melihat maknanya reklamsi untuk apa, kalau memang benar reklamasi untuk bangsa dan negara,"kata Laksmi.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli sudah memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek oleh sejumlah pengembang di Pantai Utara Jakarta. Hal itu diambil, setelah dalam dilakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Moratorium reklamasi dikeluarkan supaya bisa mengkaji kembali mengenai peraturan proyek tersebut, karena peraturan saat ini dinilai masih tumpang tindih.
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini