Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Senin (25/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengungkapkan adanya ancaman dari kalangan di DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan raperda tentang reklamasi dan zonasi Teluk Jakarta kalau Ahok tetap ngotot memasukkan kontribusi tambahan kepada pengembang sebesar 15 persen.
"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau (Ahok) sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Menurut Sunny ancaman dari DPRD membuat sikap Ahok menjadi lebih fleksibel, walau sebenarnya Ahok tetap menginginkan pengembang wajim membayar sebesar 15 persen.
"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau (Ahok) sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Menurut Sunny ancaman dari DPRD membuat sikap Ahok menjadi lebih fleksibel, walau sebenarnya Ahok tetap menginginkan pengembang wajim membayar sebesar 15 persen.
"Kalau dari sisi dia 15 persen itu fix harus ada hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," kata Sunny.
Hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya bagi Sunny terkait kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tadi, Sunny ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa Sunny sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menerima suap, M. Sanusi. Sanusi merupakan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya bagi Sunny terkait kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tadi, Sunny ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa Sunny sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menerima suap, M. Sanusi. Sanusi merupakan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno