Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Senin (25/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengungkapkan adanya ancaman dari kalangan di DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan raperda tentang reklamasi dan zonasi Teluk Jakarta kalau Ahok tetap ngotot memasukkan kontribusi tambahan kepada pengembang sebesar 15 persen.
"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau (Ahok) sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Menurut Sunny ancaman dari DPRD membuat sikap Ahok menjadi lebih fleksibel, walau sebenarnya Ahok tetap menginginkan pengembang wajim membayar sebesar 15 persen.
"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau (Ahok) sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Menurut Sunny ancaman dari DPRD membuat sikap Ahok menjadi lebih fleksibel, walau sebenarnya Ahok tetap menginginkan pengembang wajim membayar sebesar 15 persen.
"Kalau dari sisi dia 15 persen itu fix harus ada hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," kata Sunny.
Hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya bagi Sunny terkait kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tadi, Sunny ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa Sunny sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menerima suap, M. Sanusi. Sanusi merupakan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya bagi Sunny terkait kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tadi, Sunny ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik. Dia diperiksa Sunny sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menerima suap, M. Sanusi. Sanusi merupakan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf