Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hari ini.
Usai diperiksa, Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Selamat Nurdin mengaku dimintai keterangan menyangkut jabatannya sebagai ketua panitia khusus raperda tentang zonasi di DPRD. Ada sepuluh pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Tentang pansus zonasi, ya saya sebagai ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," kata Selamat Nurdin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Namun, ketika ditanya berapa lama yang dibutuhkan DPRD untuk membahas raperda tentang zonasi, Selamat Nurdin mengatakan yang berwenang menjelaskannya badan legislasi daerah DPRD.
"Kalau tentang itu tanya ke sana saja ya, maksudnya balegda. Nggak tahu itu," katanya.
Selamat Nurdin mengaku tidak tahu mengenai informasi akan adanya pembagian hadiah dalam memuluskan raperda tersebut dari pengembang proyek reklamasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus tidak bicara banyak usai diperiksa KPK.
Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan diperiksa penyidik, "Tentang semangat pembahasan raperda."
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Usai diperiksa, Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Selamat Nurdin mengaku dimintai keterangan menyangkut jabatannya sebagai ketua panitia khusus raperda tentang zonasi di DPRD. Ada sepuluh pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Tentang pansus zonasi, ya saya sebagai ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," kata Selamat Nurdin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Namun, ketika ditanya berapa lama yang dibutuhkan DPRD untuk membahas raperda tentang zonasi, Selamat Nurdin mengatakan yang berwenang menjelaskannya badan legislasi daerah DPRD.
"Kalau tentang itu tanya ke sana saja ya, maksudnya balegda. Nggak tahu itu," katanya.
Selamat Nurdin mengaku tidak tahu mengenai informasi akan adanya pembagian hadiah dalam memuluskan raperda tersebut dari pengembang proyek reklamasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus tidak bicara banyak usai diperiksa KPK.
Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan diperiksa penyidik, "Tentang semangat pembahasan raperda."
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan