Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK menolak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III, hari ini, Selasa (26/4/2016). Sedianya, rapat kali ini akan membahas tentang kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Hari ini seharusnya agenda komisi III RDPU dengan Ruki dan kawan-kawan terkait kasus Sumber Waras. Namun Ruki menolak hadir di Komisi III," katanya saat dihubungi pada Selasa (26/4/2016).
Dalam kesempatan itu Bambang juga menyampaikan isi pesan singkat yang diterimanya yang mengatasnamakan Taufiequrachman Ruky, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, Johan Budi, dan Indrianto Senoaji. Pesan singkat tersebut, lanjut dia, berisi tentang pendapat para mantan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah Yayasan Sumber Waras (YSSW) oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
"Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI. Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK. Terimakasih," terang Bambang mengutip isi pesan tersebut.
Oleh karena itulah Bambang mengatakan, Komisi III akan mengundang kembali para mantan pimpinan KPK tersebut usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3.
"Ini untuk menggali keterangan yang bersangkutan tentang mengapa KPK ketika itu sampai meminta BPK lakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. sangat penting bagi dewan dan masyarakat terkait kasus Sumber Waras. Seingat kami, permintaan audit investigasi kepada BPK selaku auditor negara itu paling tidak ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi (mark-up). Dan bukan soal ada atau tidak adanya niat jahat," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara