Suara.com - Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan kebijakan agar SIM, STNK, BPKB, dan TNKB masa berlakunya seumur hidup. Desakan ini disampaikan menanggapi pernyataan Presiden tentang masih buruknya pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menilai buruknya pelayanan di lingkungan lalu lintas akibat terlalu banyaknya kepentingan yang bermain, mulai dari kepentingan tingkat tinggi dalam proyek pengadaan hingga kepentinggan tingkat bawah, yakni percalonan. Jika berbagai kepentingan ini masih mengkooptasi, katanya, jangan harap pelayanan di jajaran lalu lintas Polri akan berjalan ideal, seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
Menurut Neta salah satu cara untuk memutus mata rantai kepentingan yang mengkooptasi adalah menjadikan masa berlaku seumur hidup untuk SIM, STNK, BPKP dan TNKB. Sehingga aksi percaloan bisa dipangkas. Kemudian proses pengurusan atau pembayaran pajak harus dilakukan lewat bank, misalnya dengan ATM.
"Dengan diterapkannya masa berlaku seumur hidup untuk SIM, STNK, BPKB, dan TNKB, proyek penggadaannya tidak lagi menarik perhatian untuk dipatgulipat oleh mafia proyek. Selama ini, setiap tahunnya proyek pengadaan untuk SIM, STNK, BPKB dan TNKB nilainya lebih dari Rp1,3 triliun sehingga selalu menjadi incaran mafia proyek. Tahun 2015 misalnya, proyek pengadaan materiil STNK Rp285,8 miliar, BPKB Rp 274,8 miliar, dan TNKB Rp370,9 miliar," kata Neta.
Begitu juga, jika SIM, STNK, BPKB, dan TNKB diperpanjang dalam periode tertentu, aksi percaloan akan marak. Oknum-oknum tertentu cenderung memperlambat proses pengurusan agar masyarakat mengeluarkan dana ekstra untuk calo atau pungli.
Menurut Neta di banyak negara masa berlaku SIM dan lain-lain umumnya seumur hidup dan pengawasannya diperketat dan hukuman bagi pelanggarnya sangat tegas. Buruknya pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB tidak hanya membuat Presiden kesal, tapi juga kerap membuat citra Polri kian rusak.
Untuk itu Presiden diminta segera mendorong perbaikan yang signifikan dalam pelayanan yang dilakukan Polri ini. Apa lagi saat ini pimpinan jajaran Korlantas dari pusat hingga daerah, terutama di lingkungan Polda Metro Jaya sudah diduduki pejabat baru. "Jika mereka tidak mampu membawa perubahan yang diinginkan Presiden, sebaiknya segera dicopot dan diganti dengan pejabat yang berkomitmen tinggi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB