Suara.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melarang calo atau jasa pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor beredar di kantor polisi. Bahkan mereka diperbolehkan menjadi perantara dalam mengurus pajak kendaraan Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.
"Mengenai adanya tukang parkir atau orang di seputaran Samsat yang dititipi (untuk mengurus pajak kendaraan), saya pribadi itu wajar saja. Karena dia memang ada di situ," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bantul AKP Supriyantoro di Bantul, Kamis (27/8/2015).
Supriyantoro mengakui ada orang yang menawarkan jasa kepada pemilik kendaraan yang akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Samsat Polres Bantul. Itu untuk membantu wajib pajak yang memiliki kesibukan.
Ia mengatakan sesuai aturan bahwa seluruh pemilik kendaraan bermotor harus meregistrasikan kendaraan dan membayar pajak tahunan. Prosesnya bisa hadir sendiri, maupun diwakilkan dengan catatan persyaratan telah lengkap.
"Kalau umpama diwakilkan bisa dengan ponakan, salah satu anggota keluarga, biro jasa atau orang-orang yang ada di situ (Samsat), tinggal bagaimana pemilik kendaraan memilih mempercayakan kepada siapa," kata Supriyantoro.
Menurut dia, jika yang dititipi pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak di Samsat itu bisa dipercaya pihaknya tidak permasalahkan. "Tetapi yang menjadi masalah ketika yang dititipi membawa lari, tentu ini tidak diinginkan pemiliknya," katanya.
Oleh sebab itu, meski ada calo pengurusan pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau pemilik kendaraan sesibuk apapun tetap bisa meluangkan waktu mengurus sendiri dengan mempersiapkan persyaratan terlebih dulu.
"Apalagi sekarang ini pengurusan pajak kendaraan cukup mudah, bisa dilakukan di Kantor Samsat Pembantu untuk pajak tahunan. Bahkan waktunya antara 10 sampai 15 menit tergantung antrean," katanya.
Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor rutin melakukan perpanjangan STNK dan meregistrasikan kendaraan di Polres. Karena itu bagian dari upaya institusinya untuk mendata jumlah kendaraan yang beredar di wilayahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Pakai Narkoba, Personel Polisi dan Hakim PTUN Ditangkap
-
Anggota DPR: Polisi Jangan Kawal Moge yang Pakai Ngiung-ngiung
-
Di Medan, Ini Ancaman Buat Polisi Malas atau Terlibat Narkoba
-
Tahun Depan, Polda Metro Realisasikan Pembangunan Polres Tangsel
-
Usai Pukul Polantas, Pemuda Ini Gantian Dihajar Polisi di Pos
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki