Suara.com - Beberapa hari terakhir dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan siswi SMAN 3 Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan, kelas XII kepada kelas siswi kelas XI dan X.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri sudah menandatangani kesepakatan yang berisi bila anak mereka melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari sekolah.
"Ya kita udah sampaikan harus tegakkan tata tertib, disitukan orang tua sudah tandatangan tata tertibnya, bahwa kalau sampai bully berakhir masalah, itu poinnya sudah pelanggaran, pelanggaran poinnya akan dikembalikan kepada orang tua (bahasa halus) ya dikeluarin dari sekolah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Ahok mengatakan kalau pelaku kekerasan sudah kelas XII, maka yang bersangkutan dilarang mengikuti ujian akhir.
"Nanti kamu bisa lihat tata tertibnya. Sekarang kan dia kelas tiga (XII) misalnya, dikembalikan, dikeluarkan, berarti nggak bisa ikut ujian, berarti nggak lulus artinya. Ini harus tegas," kata Ahok.
Ahok juga meminta orangtua siswa untuk memperhatikan perilaku anak-anak.
Ahok mengingatkan bagi pelajar yang merasa mau jadi pembuat onar, lebih baik jangan sekolah di sekolah negeri.
"Penanggulangannya ya itu, kalau anda mau sekolah disekolah negri, yang pakai uang rakyat yang disubsidi, masih banyak kan orang nggak bisa sekolah nih, kalau kamu mau berantem, mau bully adik kelas, yasudah kelur saja," kata Ahok.
"Biar tempat sekolah negri ini diisi oleh orang-orang yang membutuhkan sekolah gitu lho," Ahok menambahkan.
Dalam video itu beberapa siswi SMA terlihat dikumpulkan dengan posisi jongkok oleh siswi senior. Kata-kata kasar dan makian pun dilontarkan.
Di video juga terlihat ada siswi yang kepalanya diguyur dengan air dari botol. Bahkan, ada yang memaksa seorang siswi jongkok untuk memakai bra di luar baju sekolah sambil disuruh merokok.
Berita Terkait
-
Bullying atau Mentalitas Rapuh? Menakar Batas Luka di Dunia Kampus
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Di Balik Sekolah Tanpa Bullying: Misteri Gelap Shine High School
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 137-138: Perundungan Quaden Bayles
-
Campaign Bullying Tidak Sama dengan Jokes: Bercanda Boleh, Menyakiti Jangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos