Suara.com - Pengacara tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Rabu (4/5/2015).
"Para terdakwa ini adalah anak di bawah umur dan belum pernah menjalani hukuman dan ada yang masih sekolah di SMP dan SMA, untuk itu kami minta hukumannya diringankan," kata pengacara terdakwa, M. Gunawan.
Ia menambahkan tujuh kliennya sudah mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.
Persidangan ketujuh terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Heny Farida dengan anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para tersangka. Pada sidang selanjutnya, Selasa (10/5/2016), hakim akan membacakan putusan.
Sebanyak 12 dari 14 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah ditangkap. Dari 12 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya belum dewasa dan lima lainnya sudah dewasa.
Dalam persidangan sebelumnya tujuh orang belum dewasa yang terdiri atas D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), dan S (16), didakwa secara bersama-sama telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada 2 April 2016.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!