- Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025.
- Berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
- Kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera.
Suara.com - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025. Menjelang putusan tersebut, berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah salah satu yang menyuarakan desakan ini. Menurutnya, tindakan pemerkosaan, merekam perbuatan seksual, dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di dark web merupakan kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan? Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Mafirion menegaskan, kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera. Ia juga menyatakan bahwa vonis hakim akan menjadi cerminan keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.
“Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.
Otoritas Australia melacak asal konten tersebut hingga ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian mengarah pada penangkapan Mantan Kapolres Ngada pada 20 Februari 2025 di Mabes Polri, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL