- Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025.
- Berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
- Kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera.
Suara.com - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025. Menjelang putusan tersebut, berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah salah satu yang menyuarakan desakan ini. Menurutnya, tindakan pemerkosaan, merekam perbuatan seksual, dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di dark web merupakan kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan? Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Mafirion menegaskan, kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera. Ia juga menyatakan bahwa vonis hakim akan menjadi cerminan keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.
“Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.
Otoritas Australia melacak asal konten tersebut hingga ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian mengarah pada penangkapan Mantan Kapolres Ngada pada 20 Februari 2025 di Mabes Polri, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim