- Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025.
- Berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
- Kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera.
Suara.com - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025. Menjelang putusan tersebut, berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah salah satu yang menyuarakan desakan ini. Menurutnya, tindakan pemerkosaan, merekam perbuatan seksual, dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di dark web merupakan kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan? Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Mafirion menegaskan, kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera. Ia juga menyatakan bahwa vonis hakim akan menjadi cerminan keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.
“Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.
Otoritas Australia melacak asal konten tersebut hingga ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian mengarah pada penangkapan Mantan Kapolres Ngada pada 20 Februari 2025 di Mabes Polri, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan