Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan seorang pejabat MA dan panitera PN Jakarta Pusat.
"Nurhadi kan kena pencegahan dan penyitaan, itu kan upaya paksa dan itu bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Terlebih, lanjut Miko, jika dirunut, yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran hukum antara lain korupsi (penyuapan), tindak pidana pencucian uang dan menghalang-halangi upaya operasi tangkap tangan KPK baik oleh keluarga, maupun oknum kepolisian.
"Ketiga pasal itu bisa dikenakan secara berlapis. Dengan demikian gradasi (tingkatan)-nya sudah sangat tinggi untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
KPK juga, kata dia, harus cepat dan tepat dalam menangani kasus ini, pasalnya menurut Miko, kasus dugaan korupsi berbeda dengan kasus lainnya terutama tindak kriminal biasa.
"Dalam korupsi itu, selalu ada kuasa yaitu kuasa kewenangan, kapital, sumber daya jabatan," tutur dia.
Dengan kuasa itu, tambahnya, bisa ada pengkonsolidasian kekuatan untuk penghilangan barang bukti dan pengkondisian saksi yang potensial untuk ditanya.
"Kalau tidak cepat-cepat KPK menanganinya, bisa hilang barang bukti yang penting," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu menangkap Andri Tristianto yang merupakan seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap dalam perkara terpisah karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara. Dalam kasus Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret dalam kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan