Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan seorang pejabat MA dan panitera PN Jakarta Pusat.
"Nurhadi kan kena pencegahan dan penyitaan, itu kan upaya paksa dan itu bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Terlebih, lanjut Miko, jika dirunut, yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran hukum antara lain korupsi (penyuapan), tindak pidana pencucian uang dan menghalang-halangi upaya operasi tangkap tangan KPK baik oleh keluarga, maupun oknum kepolisian.
"Ketiga pasal itu bisa dikenakan secara berlapis. Dengan demikian gradasi (tingkatan)-nya sudah sangat tinggi untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
KPK juga, kata dia, harus cepat dan tepat dalam menangani kasus ini, pasalnya menurut Miko, kasus dugaan korupsi berbeda dengan kasus lainnya terutama tindak kriminal biasa.
"Dalam korupsi itu, selalu ada kuasa yaitu kuasa kewenangan, kapital, sumber daya jabatan," tutur dia.
Dengan kuasa itu, tambahnya, bisa ada pengkonsolidasian kekuatan untuk penghilangan barang bukti dan pengkondisian saksi yang potensial untuk ditanya.
"Kalau tidak cepat-cepat KPK menanganinya, bisa hilang barang bukti yang penting," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu menangkap Andri Tristianto yang merupakan seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap dalam perkara terpisah karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara. Dalam kasus Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret dalam kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas