Suara.com - Bakal calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 Sandiaga Uno enggan memberikan penilaian atas kasus Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun merupakan korban perkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada awal April 2016, dan setelah itu dibunuh.
Alasan Sandiaga tidak mau memberikan penilaian karena merasak dia tidak memiliki kompetensi.
"Iya saya ngikutin, tapi saya tidak mau berkomentar di hal-hal yang saya tidak mengerti, bukan kompetensi saya," kata Sandiaga usai salat Jumat di Masjid At-Tuqo, Jalan Tanjung Duren Barat II, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Meski demikian, Sandiaga turut prihatin atas kejadian tersebut. Dia mendorong agar keamanan serta kenyamanan terhadap anak-anak ditingkatkan lagi.
"Tapi ya kita harus perlu prihatin dengan kasus itu. Perlu juga tingkat keamanan, tingkat kenyamanan, itu harus terus ditingkatkan" tutur Sandiaga.
Secara umum, Sandiaga berpandangan bahwa semua anggota masyarakat mengharapkan realisasi harapan para pendiri bangsa.
"Semua berharap Jakarta dan Indonesia ini lebih baik, sejahtera, aman, adil, makmur, sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," kata Sandiaga.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 pelaku. Tujuh dari 12 pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5/2016), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini