Suara.com - Bakal calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 Sandiaga Uno enggan memberikan penilaian atas kasus Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun merupakan korban perkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada awal April 2016, dan setelah itu dibunuh.
Alasan Sandiaga tidak mau memberikan penilaian karena merasak dia tidak memiliki kompetensi.
"Iya saya ngikutin, tapi saya tidak mau berkomentar di hal-hal yang saya tidak mengerti, bukan kompetensi saya," kata Sandiaga usai salat Jumat di Masjid At-Tuqo, Jalan Tanjung Duren Barat II, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Meski demikian, Sandiaga turut prihatin atas kejadian tersebut. Dia mendorong agar keamanan serta kenyamanan terhadap anak-anak ditingkatkan lagi.
"Tapi ya kita harus perlu prihatin dengan kasus itu. Perlu juga tingkat keamanan, tingkat kenyamanan, itu harus terus ditingkatkan" tutur Sandiaga.
Secara umum, Sandiaga berpandangan bahwa semua anggota masyarakat mengharapkan realisasi harapan para pendiri bangsa.
"Semua berharap Jakarta dan Indonesia ini lebih baik, sejahtera, aman, adil, makmur, sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," kata Sandiaga.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 pelaku. Tujuh dari 12 pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5/2016), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai