Bekas Presiden Israel, Moshe Katsav yang dipenjara karena melakukan pemerkosaan dan tindakan-tindakan pelecehan seksual lainnya, meminta pengampunan.
Dalam pernyataan kantor kepresidenan, disebutkan permohonan itu diterima pada Minggu (8/5/2016) dan diteruskan untuk dikaji dari sudut pandang hukum, yaitu bagian dari prosedur biasa yang dijalankan jika seseorang meminta pengampunan.
Sebelumnya, permohonan ampun yang disampaikan keluarga Katsav telah ditolak pada 2012. Permohonan baru ini diajukan hanya satu bulan setelah dewan penentu pembebasan bersyarat menolak permintaan Katsav untuk pembebasan lebih cepat.
Kritik pun bermunculan dari masyarakat. Organisasi-organisasi keperempuanan meminta Presiden Reuven Rivlin untuk tidak mengabulkan permintaan itu.
Pada 5 April, Katsav (70 tahun) meminta agar dibebaskan lebih cepat setelah ia menjalani dua per-tiga dari hukuman penjara tujuh tahun yang dikenakan terhadapnya.
Dalam catatan keputusan sepanjang 20 halaman, dewan penentu pembebasan bersyarat mengatakan bahwa Katzav tidak pernah mengakui bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukannya ataupun setuju untuk menjalani rehabilitasi.
"Dia tidak pernah menunjukkan penyesalan ataupun empati kepada para korbannya," kata dewan.
Sebaliknya, Katzav justru "menganggap dirinya sebagai korban, dan menyalahkan orang-orang lain atas keadaan yang dialaminya." Dewan juga menjelaskan sikap Katzav yang membantah bahwa ia telah melakukan kejahatan, bahkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis, menyurutkan kemampuannya untuk menghindarkan kemungkinan melecehkan lebih banyak perempuan.
Katsav menjabat sebagai presiden Israel kedelapan antara tahun 2000 hingga 2007. Pada 2011, ia dijatuhi hukuman atas dua dakwaan memerkosa dua anggota staf perempuannya serta melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan lainnya. Ia juga dihukum karena menghambat proses pengadilan.
Katsav divonis penjara tujuh tahun, yang ia jalani di sebuah penjara di Israel tengah. (Antara/Xinhua)
Berita Terkait
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan