Bekas Presiden Israel, Moshe Katsav yang dipenjara karena melakukan pemerkosaan dan tindakan-tindakan pelecehan seksual lainnya, meminta pengampunan.
Dalam pernyataan kantor kepresidenan, disebutkan permohonan itu diterima pada Minggu (8/5/2016) dan diteruskan untuk dikaji dari sudut pandang hukum, yaitu bagian dari prosedur biasa yang dijalankan jika seseorang meminta pengampunan.
Sebelumnya, permohonan ampun yang disampaikan keluarga Katsav telah ditolak pada 2012. Permohonan baru ini diajukan hanya satu bulan setelah dewan penentu pembebasan bersyarat menolak permintaan Katsav untuk pembebasan lebih cepat.
Kritik pun bermunculan dari masyarakat. Organisasi-organisasi keperempuanan meminta Presiden Reuven Rivlin untuk tidak mengabulkan permintaan itu.
Pada 5 April, Katsav (70 tahun) meminta agar dibebaskan lebih cepat setelah ia menjalani dua per-tiga dari hukuman penjara tujuh tahun yang dikenakan terhadapnya.
Dalam catatan keputusan sepanjang 20 halaman, dewan penentu pembebasan bersyarat mengatakan bahwa Katzav tidak pernah mengakui bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukannya ataupun setuju untuk menjalani rehabilitasi.
"Dia tidak pernah menunjukkan penyesalan ataupun empati kepada para korbannya," kata dewan.
Sebaliknya, Katzav justru "menganggap dirinya sebagai korban, dan menyalahkan orang-orang lain atas keadaan yang dialaminya." Dewan juga menjelaskan sikap Katzav yang membantah bahwa ia telah melakukan kejahatan, bahkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis, menyurutkan kemampuannya untuk menghindarkan kemungkinan melecehkan lebih banyak perempuan.
Katsav menjabat sebagai presiden Israel kedelapan antara tahun 2000 hingga 2007. Pada 2011, ia dijatuhi hukuman atas dua dakwaan memerkosa dua anggota staf perempuannya serta melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan lainnya. Ia juga dihukum karena menghambat proses pengadilan.
Katsav divonis penjara tujuh tahun, yang ia jalani di sebuah penjara di Israel tengah. (Antara/Xinhua)
Berita Terkait
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia Heimir Hallgrimsson Sebut Israel Layak Disanksi
-
Profil Melanie Shiraz, Miss Israel 2025 yang Jadi Sorotan karena Tatapan ke Miss Palestina
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka