Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut perizinan pengembang PT. Kapuk Naga Indah kalau tak memenuhi poin yang diminta pemerintah terkait Analisis Dampak Lingkungan proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja, pembekuan perizinan dan pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut," ujar Direktur Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani di Pulau C dan D, Rabu (11/5/2016).
Siang tadi, kementerian memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D.
Poin yang harus dipenuhi pengembang ialah melengkapi seluruh dokumen dan izin lingkungan dengan tenggat waktu maksimal 120 hari.
Pengembang juga harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Kemudian mereka juga harus membuat kanal alur keluar untuk jalan keluar aliran 13 sungai.
"Kita minta pengembang harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Ini termasuk perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air dan memperbaiki izin lingkungan," kata dia.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 diputuskan memberikan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Kapuk Naga Indah di Pulau 2 B atau C dan pulau 2 A atau D.
Saat ini, pemerintah telah memoratorium 17 pulau buatan di Teluk Jakarta karena ternyata perizinan masih banyak yang bermasalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka