Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut perizinan pengembang PT. Kapuk Naga Indah kalau tak memenuhi poin yang diminta pemerintah terkait Analisis Dampak Lingkungan proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja, pembekuan perizinan dan pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut," ujar Direktur Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani di Pulau C dan D, Rabu (11/5/2016).
Siang tadi, kementerian memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D.
Poin yang harus dipenuhi pengembang ialah melengkapi seluruh dokumen dan izin lingkungan dengan tenggat waktu maksimal 120 hari.
Pengembang juga harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Kemudian mereka juga harus membuat kanal alur keluar untuk jalan keluar aliran 13 sungai.
"Kita minta pengembang harus melakukan pemulihan serta pengurugan karena terjadi pendangkalan-pendangkalan di sekitar lokasi C dan D. Ini termasuk perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi alur keluar masuk dari pada saluran air dan memperbaiki izin lingkungan," kata dia.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 diputuskan memberikan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Kapuk Naga Indah di Pulau 2 B atau C dan pulau 2 A atau D.
Saat ini, pemerintah telah memoratorium 17 pulau buatan di Teluk Jakarta karena ternyata perizinan masih banyak yang bermasalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting