Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah rumor yang menyebutkan PT. Agung Podomoro Land (Tbk) pernah diminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membiayai proses penertiban kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Itu kata siapa, saya di sana (KPK) nggak ditanya soal itu. Makanya saya bingung kok bisa beredar isu itu," kata Ahok di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok menegaskan setiap proyek pembangunan yang dikerjakan pengembang pasti ada perjanjian kerjasamanya, seperti proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kalau membiayai proyek itu memang ada perjanjian, cuma cara nilainya setelah dia selesai pakai appraiser. Nah beda dengan kasus Semanggi. Jadi kalau ingin kerjakan apapun, silakan kerja, nanti nilainya appraiser itu saja, karena kewajiban-kewajiban mereka. Jadi tidak ada yang aneh," ujar dia.
Ahok mengatakan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap diminta memberikan kewajiban kontribusi kepada pemerintah. Khusus besaran kewajiban kontribusi buat pengembang Teluk Jakarta belum final, pengembang minta 5 persen, tetapi pemerintah minta 15 persen. Pembahasan raperda yang mengatur kontribusi keburu dihentikan setelah menyeruak aroma suap dan menyeret bekas Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi menjadi tersangka di KPK.
"Iya dong (kontribusi tetap 15 persen), kalau tidak ada itu, tak ada uang untuk membangun kita. Kan kita mau menyelesaikan tanggul. Jadi yang paling utama dengan pengembang reklamasi adalah dia harus membantu membangun tanggul NCICD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
"Karena itu sekarang berkembang jadi 100 kilometer lebih. Kita butuh bangun 3,8 meter di atas permukaan laut, nah itu duit puluhan triliun, duit darimana. Disitulah kami mewajibkan pengembang yang membangun reklamasi, uangnya waktu dia menjual tanah disana yang memang tanahnya DKI, dipakai juga untuk membangun salah satu tanggul A," kata Ahok.
Rumor tersebut muncul setelah KPK menggeledah kantor Prodomoro pada awal April 2016. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen 12 proyek lain, baik yang sedang berjalan maupun yang telah selesai, salah satunya proyek rumah susun sewa sederhana di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Supaya Berani Tangkap Ahok, Pimpinan KPK Dibawakan Bra Pink
-
Raih Empat Penghargaan Sekaligus, Ahok: Pertama dalam Sejarah
-
Ahok Belum Diberitahu Megawati Soal Wacana PDIP-Gerindra Koalisi
-
Usai Periksa Ahok, KPK Rapat Tertutup dengan Menteri Susi
-
Dhani Terima PKB Pro Yusril, Tapi Bila Pro Ahok, Itu Berkhianat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025