Suara.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat berhasil mengungkap motif Fitroha (30) yang melempar anak kandungnya dari atap mal hingga tewas pada Sabtu (14/5/2016). Fitroha mengaku tega melempar anaknya yang baru berumur satu bulan karen atak sanggup menanggung beban ekonomi.
"Pelaku tidak sanggup menanggung beban hidupnya karena usaha suaminya berinisial SL (32) terus memburuk sejak setahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu (15/5/2016).
Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, usaha suaminya sebagai pedagang tempe keliling di Bekasi tidak berjalan baik. Dari biasanya bisa menjual tempe satu kuintal per hari, namun sejak setahun terakhir jualannya berkurang menjadi 60 kg per hari. Kondisi itu membuat tersangka pesimistis mampu menghidupi ekonomi keluarganya terutama sang anak.
Kondisi itu yang kemudian membuat tersangka memilih untuk bunuh diri bersama putri pertamanya Anindita Aprilia (1 bulan) dengan cara melompat dari lantai lima Bekasi Junction Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur ke lantai dua restoran cepat saji AW.
"Pagi itu korban berpamitan kepada suaminya untuk beli bubur di Pasar Proyek, tapi tiba-tiba memilih masuk ke mal dan naik ke lantai lima melalui eskalator," katanya.
Saat tiba di lantai lima sekira pukul 09.15 WIB, tersangka lebih dulu melempar tubuh bayinya dari ketinggian sekitar 10 meter hingga tewas.
"Setelah itu, tersangka punya niat untuk ikut bunuh diri dengan anaknya, tapi karena takut ketinggian, niat itu pun tidak jadi dilakukan tersangka," katanya.
Saat itu warga sekitar langsung berupaya menyelamatkan tersangka dan bayinya.
"Saat akan diselamatkan, bayi tersebut sudah lebih dulu memuntahkan ASI yang diminumnya dan bagian sisi kepalanya remuk," katanya.
Bayi malang itu selanjutnya dilarikan ke RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan dirujuk ke RS Polri untuk outopsi.
"Korban sudah kita pulangkan ke keluarganya dan sudah dimakamkan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi atas perbuatannya.
"Jika yang bersangkutan terbukti secara medis tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan kita jerat dengan Pasal 80 Tahun 2014 tentang kekerasan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Kekecewaan Rizky Ridho Persija Jakarta Takluk dari Semen Padang Akibat Gol Bunuh Diri Jordi Amat
-
Gol Bunuh Diri Jordi Amat Bikin Geger, Disebut Netizen Layak Masuk Puskas Award
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua