Suara.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat berhasil mengungkap motif Fitroha (30) yang melempar anak kandungnya dari atap mal hingga tewas pada Sabtu (14/5/2016). Fitroha mengaku tega melempar anaknya yang baru berumur satu bulan karen atak sanggup menanggung beban ekonomi.
"Pelaku tidak sanggup menanggung beban hidupnya karena usaha suaminya berinisial SL (32) terus memburuk sejak setahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu (15/5/2016).
Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, usaha suaminya sebagai pedagang tempe keliling di Bekasi tidak berjalan baik. Dari biasanya bisa menjual tempe satu kuintal per hari, namun sejak setahun terakhir jualannya berkurang menjadi 60 kg per hari. Kondisi itu membuat tersangka pesimistis mampu menghidupi ekonomi keluarganya terutama sang anak.
Kondisi itu yang kemudian membuat tersangka memilih untuk bunuh diri bersama putri pertamanya Anindita Aprilia (1 bulan) dengan cara melompat dari lantai lima Bekasi Junction Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur ke lantai dua restoran cepat saji AW.
"Pagi itu korban berpamitan kepada suaminya untuk beli bubur di Pasar Proyek, tapi tiba-tiba memilih masuk ke mal dan naik ke lantai lima melalui eskalator," katanya.
Saat tiba di lantai lima sekira pukul 09.15 WIB, tersangka lebih dulu melempar tubuh bayinya dari ketinggian sekitar 10 meter hingga tewas.
"Setelah itu, tersangka punya niat untuk ikut bunuh diri dengan anaknya, tapi karena takut ketinggian, niat itu pun tidak jadi dilakukan tersangka," katanya.
Saat itu warga sekitar langsung berupaya menyelamatkan tersangka dan bayinya.
"Saat akan diselamatkan, bayi tersebut sudah lebih dulu memuntahkan ASI yang diminumnya dan bagian sisi kepalanya remuk," katanya.
Bayi malang itu selanjutnya dilarikan ke RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan dirujuk ke RS Polri untuk outopsi.
"Korban sudah kita pulangkan ke keluarganya dan sudah dimakamkan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi atas perbuatannya.
"Jika yang bersangkutan terbukti secara medis tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan kita jerat dengan Pasal 80 Tahun 2014 tentang kekerasan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam
-
Delapan Bulan Hilang, Kebenaran tentang Alvaro Kini Menunggu Hasil Tes DNA
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bantah Isu Penjarahan di Sibolga: Memang Dibagikan ke Masyarakat
-
Pengamanan Ketat: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Reuni 212
-
Jelang Reuni 212 di Monas, Pramono Anung Tegas Beri Pesan Ini!
-
Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar
-
PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Gubernur Pramono: Itu Salah, Mungkin...
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
-
Luhut Buka Suara Soal Asal Usul Izin Bandara Khusus IMIP
-
Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025
-
Telkom Siapkan Berbagai Program Dukung Digitalisasi Pembelajaran
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!