Suara.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat berhasil mengungkap motif Fitroha (30) yang melempar anak kandungnya dari atap mal hingga tewas pada Sabtu (14/5/2016). Fitroha mengaku tega melempar anaknya yang baru berumur satu bulan karen atak sanggup menanggung beban ekonomi.
"Pelaku tidak sanggup menanggung beban hidupnya karena usaha suaminya berinisial SL (32) terus memburuk sejak setahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu (15/5/2016).
Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, usaha suaminya sebagai pedagang tempe keliling di Bekasi tidak berjalan baik. Dari biasanya bisa menjual tempe satu kuintal per hari, namun sejak setahun terakhir jualannya berkurang menjadi 60 kg per hari. Kondisi itu membuat tersangka pesimistis mampu menghidupi ekonomi keluarganya terutama sang anak.
Kondisi itu yang kemudian membuat tersangka memilih untuk bunuh diri bersama putri pertamanya Anindita Aprilia (1 bulan) dengan cara melompat dari lantai lima Bekasi Junction Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur ke lantai dua restoran cepat saji AW.
"Pagi itu korban berpamitan kepada suaminya untuk beli bubur di Pasar Proyek, tapi tiba-tiba memilih masuk ke mal dan naik ke lantai lima melalui eskalator," katanya.
Saat tiba di lantai lima sekira pukul 09.15 WIB, tersangka lebih dulu melempar tubuh bayinya dari ketinggian sekitar 10 meter hingga tewas.
"Setelah itu, tersangka punya niat untuk ikut bunuh diri dengan anaknya, tapi karena takut ketinggian, niat itu pun tidak jadi dilakukan tersangka," katanya.
Saat itu warga sekitar langsung berupaya menyelamatkan tersangka dan bayinya.
"Saat akan diselamatkan, bayi tersebut sudah lebih dulu memuntahkan ASI yang diminumnya dan bagian sisi kepalanya remuk," katanya.
Bayi malang itu selanjutnya dilarikan ke RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan dirujuk ke RS Polri untuk outopsi.
"Korban sudah kita pulangkan ke keluarganya dan sudah dimakamkan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi atas perbuatannya.
"Jika yang bersangkutan terbukti secara medis tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan kita jerat dengan Pasal 80 Tahun 2014 tentang kekerasan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Aksi Kriminal Cerdas ala Money Heist dalam Prekuel Terbaru Serial Berlin!
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut