Suara.com - Pengadilan Swedia, Senin (16/5/2016), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun dalam kasus genosida (pembersihan etnis) di Rwanda pada 2014.
Kasus tersebut merupakan kedua kalinya yang diusung oleh Swedia menyangkut kejahatan pada masa genosida.
Pengadilan Distrik Stockholm mengatakan bahwa Claver Berinkindi, seorang warga negara Swedia yang berasal dari Rwanda, dihukum karena melakukan genosida dan kejahatan besar di bawah hukum internasional, yaitu pembunuhan, percobaan pembunuhan serta pemerkosaan di Rwanda.
"(Hukuman) itu berkaitan dengan keterlibatan terdakwa dalam sejumlah pembunuhan massal pada masa genosida 1994, yang saat itu terdakwa bertindak sebagai seorang pemimpin," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan hukum Swedia, pengadilan bisa mengadili warga negara Swedia maupun negara-negara lainnya yang melakukan kejahatan saat berada di luar negeri.
Pengadilan mengatakan lima belas korban kejahatan telah diberi ganti rugi antara tiga juta hingga 10 juta franc Rwanda (Rp51 juta-Rp170 juta). Itu adalah kali pertama bagi pengadilan Swedia untuk memberikan ganti rugi kepada para korban genosida.
Sekitar 800.000 orang, sebagian besar dari minoritas suku Tutsi, dan sejumlah anggota kelompok suku Hutu, dibunuhi oleh kelompok Hutu dalam masa tiga bulan pada 1994 setelah bertahun-tahun berlangsungnya perang saudara.
Pembantaian massal itu memunculkan keraguan soal kemampuan dan kesediaan organisasi-organisasi internasional atau negara-negara untuk turun tangan menghentikan pembunuhan massal besar-besaran terhadap warga sipil.
Menurut putusan pengadilan Stockholm, Berinkindi yang tiba di Swedia pada 2002 dan menjadi warga negara Swedia pada 2012, dijatuhi hukuman, tanpa kehadiran pria yang bersangkutan, oleh pengadilan masyarakat Gacaca Rwanda pada 2007 karena melakukan kejahatan-kejahatan terkait genosida.
Ia kemudian didakwa di Swedia pada September 2015. Para terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik. Orang-orang yang melakukan sejumlah kejahatan terkait genosida Rwanda telah diadili dalam tahun-tahun belakangan ini di Rwanda dan negara-negara lainnya.
Pada 2013, pengadilan Swedia juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang pria karena terlibat genosida di Rwanda pada 1994.
Bulan lalu, pengadilan Rwanda menjatuhi seorang bekas politisi senior hukuman penjara seumur hidup karena menyampaikan pidato berbau kebencian yang diniatkan untuk menghasut pembunuhan terhadap suku Tutsi pada masa genosida. (Antara/Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini