Suara.com - Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan penyerangan yang dilakukan tiga oknum Polisi Lalu Lintas terhadap seorang pengemudi sepeda motor di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dugaan penyerangan anggota Polantas itu sempat ramai di perbincangkan setelah beredar di media sosial Senin (16/5/2016) kemarin.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Awi Setiyono mengaku, baru mengetahui soal informasi dari salah satu nitizen di media sosial soal adanya anggota polisi yang menganiaya warga.
"Memang itu sudah banyak beredar terkait dengan postingan bahwa Polantas kita melakukan pemukulan terhadap pengendara kendaraan bermotor, tentunya kita akan pastikan dulu terhadap dugaan itu," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Terkait hal tersebut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengaku, telah memerintahkan Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar, Ayi Supardan guna mendalami informasi dugaan penganiayaan polisi.
"Tadi malam sudah di kroscek, dimana TKP nya, anggota mana, sudah hubungi Kapolres Tangsel dan sudah di-share ke dia untuk ditindaklanjuti kasusnya. Untuk diklarifikasi dulu itu betul atau tidak," kata dia.
Awi juga meminta kepada warga untuk berani melaporkan jika mengetahui atau mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan yang dilakukan petugas polisi.
"Kita ada unit Propam yang bisa menerima pengaduan, masyarakat jangan takut, laporkan kalau ada anggota kita tentunya kita akan melakukan penyelidikan kasusnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan