Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari informasi adanya dugaan barter penggusuran kawasan Kalijodo senilai Rp6 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk) dengan izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan