Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari informasi adanya dugaan barter penggusuran kawasan Kalijodo senilai Rp6 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk) dengan izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo