Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari informasi adanya dugaan barter penggusuran kawasan Kalijodo senilai Rp6 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk) dengan izin reklamasi Teluk Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).
Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!