Suara.com - Tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, Rar (24), Rai (16), dan IH (24), ditahan secara terpisah dengan tahanan lain di Polda Metro Jaya. Ini untuk menghindari agar mereka tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan tahanan lain di dalam sel.
"Mereka (tersangka) kami tempatkan terpisah dari tahanan lain, kami tidak mau terjadi bullying," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S. Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Ketiga tersangka mulai masuk sel pada Selasa (17/5/2016) malam.
Barnabas mengungkapkan di lingkungan penjara, tahanan kasus pemerkosaan memiliki derajat paling rendah dibandingkan kasus lain.
"Untuk saat ini mereka baik baik saja, belum ada keluhan dan tugas kita menjaga agar tidak yang tidak diinginkan," ujar Barnabas.
Penjagaan terhadap ketiga tersangka juga diperketat. Hal ini untuk mencegah mereka bunuh diri.
"Anggota menjaga para tersangka, ruangan normal, dan memang mereka bertiga disendirikan," ujar Barnabas.
Eno merupakan karyawati PT. Polyta Global Mandiri. Dia dibunuh secara sadis, setelah diperkosa, tersangka memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan sampai merusak organ hati dan paru-paru.
Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Mereka melakukan semua itu karena sakit hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa