Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Jakarta, Jumat (20/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya sembilan permasalahan dalam rencana penggusuran kawasan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah diinvestigasi.
"Tim Ombudsman sudah turun investigasi dan hasilnya kita klarifikasi. Investigasi ini tim kami dipimpin oleh Pak Domi dan Pak Eko asisten kita menemukan sembilan hal," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Namun, dalam pertemuan antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan warga Kampung Baru Dadap yang dimediasi ORI, hanya ada enam hal yang diklarifikasi secara terbuka. Sedangkan tiga hal lainnya akan dilakukan klarifikasi secara tertutup.
"Enam dari sembilan itu yang kita akan klarifikasi, tiga tidak kita klarifikasi terbuka. Saya akan menyampaikan, pertemuan ini belum sampai tahap mediasi," katanya.
Salah satu hal yang diklarifikasi dalam pertemuan, terkait dengan sosialisasi rencana penggusuran kawasan lokalisasi tersebut. Namun, kenyataannya rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menyasar perkampungan warga nelayan itu.
"Pada saat sosialisasi sudah dijelaskan Pak Sekda juga yang memberi paparan saat itu bahwa yang kita lakukan penertiban lokalisasi dan penataan Kampung Dadap. Apa yang dipaparkan Pak Sekda ada videonya tidak kurang tidak lebih, nanti Bapak bisa lihat sendiri," kata Bupati Ahmed Zaki.
Klarifikasi terkait dengan belum siapnya Pemkab Tangerang merelokasi warga turut ditanyakan. Menurut temuan tim ORI, belum ada relokasi yang permanen dan hanya ditempatkan di kontrakan yang lokasinya jauh.
"Dalam perjalanan waktu kita sediakan relokasi yang tidak jauh. Kita persiapkan kontrakan dan kos-kosan yang masih satu kelurahan. Tidak terlalu jauh jaraknya dan ini hanya sementara pada saat pembangunan Rusunawa selesai mereka kembali lagi ke situ," kata Ahmed Zaki.
Seperti diketahui, upaya penggusuran kawasan Dadap ditolak warga. Bahkan sempat terjadi bentrokan antar warga dan aparat kepolisian ketika diterbitkan SP2 pada Selasa 10 Mei 2016.
Warga kampung nelayan merasa tak pernah diberi sosialisasi mengenai rencana penggusuran.
Penertiban akan membuat 3.000 jiwa terkena dampak. Akan ada 418 tempat tinggal yang kena kebijakan. Rencananya, penertiban akan dilakukan pada 23 Mei.
"Tim Ombudsman sudah turun investigasi dan hasilnya kita klarifikasi. Investigasi ini tim kami dipimpin oleh Pak Domi dan Pak Eko asisten kita menemukan sembilan hal," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Namun, dalam pertemuan antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan warga Kampung Baru Dadap yang dimediasi ORI, hanya ada enam hal yang diklarifikasi secara terbuka. Sedangkan tiga hal lainnya akan dilakukan klarifikasi secara tertutup.
"Enam dari sembilan itu yang kita akan klarifikasi, tiga tidak kita klarifikasi terbuka. Saya akan menyampaikan, pertemuan ini belum sampai tahap mediasi," katanya.
Salah satu hal yang diklarifikasi dalam pertemuan, terkait dengan sosialisasi rencana penggusuran kawasan lokalisasi tersebut. Namun, kenyataannya rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menyasar perkampungan warga nelayan itu.
"Pada saat sosialisasi sudah dijelaskan Pak Sekda juga yang memberi paparan saat itu bahwa yang kita lakukan penertiban lokalisasi dan penataan Kampung Dadap. Apa yang dipaparkan Pak Sekda ada videonya tidak kurang tidak lebih, nanti Bapak bisa lihat sendiri," kata Bupati Ahmed Zaki.
Klarifikasi terkait dengan belum siapnya Pemkab Tangerang merelokasi warga turut ditanyakan. Menurut temuan tim ORI, belum ada relokasi yang permanen dan hanya ditempatkan di kontrakan yang lokasinya jauh.
"Dalam perjalanan waktu kita sediakan relokasi yang tidak jauh. Kita persiapkan kontrakan dan kos-kosan yang masih satu kelurahan. Tidak terlalu jauh jaraknya dan ini hanya sementara pada saat pembangunan Rusunawa selesai mereka kembali lagi ke situ," kata Ahmed Zaki.
Seperti diketahui, upaya penggusuran kawasan Dadap ditolak warga. Bahkan sempat terjadi bentrokan antar warga dan aparat kepolisian ketika diterbitkan SP2 pada Selasa 10 Mei 2016.
Warga kampung nelayan merasa tak pernah diberi sosialisasi mengenai rencana penggusuran.
Penertiban akan membuat 3.000 jiwa terkena dampak. Akan ada 418 tempat tinggal yang kena kebijakan. Rencananya, penertiban akan dilakukan pada 23 Mei.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026