Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proses izin proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak menyalahi aturan.
Terlebih, adanya praktik korupsi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta, yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka.
"Kami bisa membuktikan kesalahan dalam izin reklamasi. Proyek reklamasi koruptif. Proses dijalankan dengan tidak benar, karena belum ada aturan terkait rencana ruang dan Perda zonasi izinnya sudah terbit dulu," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI Martin Hadiwinata saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Terkuaknya dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, memperlihatkan jika pemerintah dan pengembang reklamasi telah bersekongkol untuk tetap melaksanakan pembangunan pulau buatan di pesisir utara Jakarta tersebut. Kongkalikong tersebut, kata Martin, juga nampak terlihat dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, dari beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemprov DKI dan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang pulau G atau Pluit City.
"Pembahasan dua raperda diwarnai tindakan koruptif yang dilakukan salah satu pihak penggugat. Jawaban sama menunjukkan mereka ingin melindungi proyek reklamasi. Padahal sudah sangat jelas," kata dia
Lebih lanjut, Tigor juga mengatakan bahwa Pemprov DKI juga terbukti melakukan banyak pelanggaran terkait salah satunya analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu, kata diA, TERLIHAT DARI hasil audit dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Proyek reklamasi sudah ditolak banyak pihak, terbukti pemerintah pusat, ada hasil audit kementerian lingkungan hidup banyak sekali pelanggarannya," imbuh Tigor.
Dia berharap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI bisa menjadi dasar hukum bagi hakim PTUN untuk bisa mencabut SK izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok. Sidang putusan tersebut bakal digelar di PTUN Jakarta Timur pada Selasa (31/5/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen