Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proses izin proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak menyalahi aturan.
Terlebih, adanya praktik korupsi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta, yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka.
"Kami bisa membuktikan kesalahan dalam izin reklamasi. Proyek reklamasi koruptif. Proses dijalankan dengan tidak benar, karena belum ada aturan terkait rencana ruang dan Perda zonasi izinnya sudah terbit dulu," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI Martin Hadiwinata saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Terkuaknya dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, memperlihatkan jika pemerintah dan pengembang reklamasi telah bersekongkol untuk tetap melaksanakan pembangunan pulau buatan di pesisir utara Jakarta tersebut. Kongkalikong tersebut, kata Martin, juga nampak terlihat dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, dari beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemprov DKI dan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang pulau G atau Pluit City.
"Pembahasan dua raperda diwarnai tindakan koruptif yang dilakukan salah satu pihak penggugat. Jawaban sama menunjukkan mereka ingin melindungi proyek reklamasi. Padahal sudah sangat jelas," kata dia
Lebih lanjut, Tigor juga mengatakan bahwa Pemprov DKI juga terbukti melakukan banyak pelanggaran terkait salah satunya analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu, kata diA, TERLIHAT DARI hasil audit dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Proyek reklamasi sudah ditolak banyak pihak, terbukti pemerintah pusat, ada hasil audit kementerian lingkungan hidup banyak sekali pelanggarannya," imbuh Tigor.
Dia berharap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI bisa menjadi dasar hukum bagi hakim PTUN untuk bisa mencabut SK izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok. Sidang putusan tersebut bakal digelar di PTUN Jakarta Timur pada Selasa (31/5/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!