Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proses izin proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak menyalahi aturan.
Terlebih, adanya praktik korupsi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta, yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka.
"Kami bisa membuktikan kesalahan dalam izin reklamasi. Proyek reklamasi koruptif. Proses dijalankan dengan tidak benar, karena belum ada aturan terkait rencana ruang dan Perda zonasi izinnya sudah terbit dulu," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI Martin Hadiwinata saat jumpa pers di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Terkuaknya dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, memperlihatkan jika pemerintah dan pengembang reklamasi telah bersekongkol untuk tetap melaksanakan pembangunan pulau buatan di pesisir utara Jakarta tersebut. Kongkalikong tersebut, kata Martin, juga nampak terlihat dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, dari beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemprov DKI dan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang pulau G atau Pluit City.
"Pembahasan dua raperda diwarnai tindakan koruptif yang dilakukan salah satu pihak penggugat. Jawaban sama menunjukkan mereka ingin melindungi proyek reklamasi. Padahal sudah sangat jelas," kata dia
Lebih lanjut, Tigor juga mengatakan bahwa Pemprov DKI juga terbukti melakukan banyak pelanggaran terkait salah satunya analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu, kata diA, TERLIHAT DARI hasil audit dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Proyek reklamasi sudah ditolak banyak pihak, terbukti pemerintah pusat, ada hasil audit kementerian lingkungan hidup banyak sekali pelanggarannya," imbuh Tigor.
Dia berharap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI bisa menjadi dasar hukum bagi hakim PTUN untuk bisa mencabut SK izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok. Sidang putusan tersebut bakal digelar di PTUN Jakarta Timur pada Selasa (31/5/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh