Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi psikologis RAi (16), salah satu tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), yang tewas mengenaskan dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluannya. Pemeriksaan jiwa RAi yang dilakukan pada Senin (23/5/2016) itu untuk menentukan apakah tersangka memiliki kelainan jiwa atau tidak.
"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5).
Dikatakan Awi bahwa nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan RAi akan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," kata Awi.
Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas RAi (16). Apabila berkas tersebut belum rampung selama masa penahanan 15 hari, maka RAi akan dibebaskan sementara.
"Kalau belum siap, nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum, dikeluarkan, namun proses jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5) lalu.
Awi mengatakan, alasan tindakan pembebasan terhadap RAi dikarenakan polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya, kan di bawah umur. Karena masa penahanan aja. Namanya anak-anak di bawah umur, diperlakukan beda," katanya.
Menurut Awi, saat ini penyidik masih menunggu hasil uji forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri, untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno.
"Ya, kita masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas, hitam di atas putihnya, (masih) mencari alat bukti yang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu