Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp250 juta yang diberikan kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak berinisal SS.
"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5/2016).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi majelis hakim yang memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).
Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Surabaya itu menjelaskan KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku, kenapa proses hukum yang diputuskan bisa ringan.
"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," katanya.
Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.
"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu.
Pak Harto Ditanya tentang usulan gelar Pahlawan untuk manan Presiden Soeharto, Khofifah mengatakan proses pengajuan usulan itu sudah sampai di Dewan Gelar.
"Dewan Gelar yang sekarang dipimpin Menhan itu masih membutuhkan pengendapan. Nantinya, kalau Dewan Gelar sudah memutuskan, maka nanti SK-nya dari Mensos," katanya.
Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada publik. "Jadi, tunggu saja, prosesnya masih di Dewan Gelar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Persik Kediri Resmi Lepas Syahrian Abimanyu, Gabung Tim Kasta Kedua
-
Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi
-
LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes