Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita mobil merek Nissan Navara milik Bupati Subang Ojang Suhandi. Mobil tersebut disita dari seorang saksi pada Jumat (20/5/2016) lalu.
"Ada penyitaan barang baru gratifikasi Bupati OJS. Jumat kemarin penyidik KPK menyita satu unit mobil Nissan Navara warna putih di Subang, dari seorang saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (23/6/2016).
Saat ini, mobil hasil sitaan tersebut sudah diparkir di belakang gedung KPK.
Itu sudah mobil kesekian yang disita KPK. Sebelumnya, penyidik menyita banyak kendaraan mewah milik Ojang.
Terkait penyitaan mobil tersebut, kata Yuyuk, tidak menutup kemungkinan Ojang akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yah itu, kan nanti yang termasuk dimintai keterangan tentang itu. Karena kan dia juga dijerat pasal (TPPU) itu," kata dia.
Yuyuk mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari pasal TPPU yang kemungkinan untuk menjerat Ojang.
"Sekarang belum akan dipelajari akan kemungkinan akan hal tersebut," kata dia.
Penyidik, katanya, juga masih berkonsentrasi melengkapi dua berkas kasus yang menjerat Ojang yakni kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sekarang masih di proses untuk dua kasus yakni kasus gratifikasi dan kasus suap di Kejati Jabar," kata Yuyuk.
Harta Ojang yang sebelumnya disita, di antaranya dua Toyota Vellfire, Toyota Camry, Mazda CX-5, Jeep Rubicon, Jeep Wrangler, motor trail merek KTM, satu buah ATV merek Yamaha, dan satu motor Harley Davidson
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?