Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas RAi, salah satu tersangka pembunuhan sadis Eno Farihah ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (24/5/2016) kemarin. Eno merupakan korban pembunuhan sekaliigus pemerkosaan di mess karyawan Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
"Berkasnya tahap satu yang Alim, tahap satu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di kantornya, Rabu (25/5/2016).
Menurut Awi, berkas RAi lebih dulu dilimpahkan lantaran batas waktu penahanan yang diberikan hanya 15 hari. Hal ini mengingat tersangka masih di bawah umur, yakni 16 tahun. "Iya, kita kejar," ujarnya.
Awi berharap kejaksaan menyatakan berkas RAi lengkap atau P21 sebelum masa penahanan berakhir. Sehingga, kasus ini bisa segera disidang.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr dan IH . Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis