Suara.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan Polda Metro Jaya bisa mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan apabila berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap atau P21. Dengan demikian, Jessica otomatis bebas dari tahanan.
"O, iya boleh saja (dibebaskan) setelah polisi SP3," kata Bambang, Rabu (25/5/2016).
"Di dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentian suatu tindak pidana. Namanya surat pemberhentian penyidikan, itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," Bambang menambahkan.
Meski nanti bebas dari tahanan, status tersangka Jessica tidak otomatis gugur.
Bambang mengatakan kepolisian bisa melanjutkan penyidikan kasus apabila mendapatkan alat bukti baru.
"Jika suatu hari (polisi) menemukan novum atau alat bukti baru bisa aja, (dilanjutkan). nanti disesuaikan dengan jaksa. Tetapi (kasusnya) harus dihentikan dulu," kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin. Ini merupakan pelimpahan berkas yang kelima setelah dikembalikan kejati. Masa penahanan Jessica akan habis pada tanggal 28 Mei 2016 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban