Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menegaskan penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah. Itu sebabnya, KPK diamanatkan undang-undang untuk memperbaiki tata kelola pemberantasan korupsi.
"KPK ingin bekerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kita berupaya keras untuk memperbaiki ini agar lebih baik dimasa depan," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Laode menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Menurut Laode penangkapan terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan selama ini jadi bukti bahwa lembaga penegakan hukum "mengerikan."
Kehadiran pimpinan Komisi Yudisial, Selasa (24/5/2016) malam, salah satunya untuk membahas program untuk menangani kasus-kasus semacam itu.
"Ya kemarin misalnya, teman-teman dari KY datang ke KPK membicarakan tentang kira-kira follow up nya atau program yang akan dilakukan antara KY dan KPK dan Mahkamah Agung apa, agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.
Sebelum kasus di Bengkulu, KPK sudah berkali-kali menangkap penegak hukum. Di antaranya, hakim di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Panitera Sekeretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dua jaksa Kejaksan tinggi Jawa Barat.
"KPK ingin bekerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kita berupaya keras untuk memperbaiki ini agar lebih baik dimasa depan," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Laode menyusul adanya operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap menyuap. Yang baru saja terjadi adalah OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni.
Menurut Laode penangkapan terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan selama ini jadi bukti bahwa lembaga penegakan hukum "mengerikan."
Kehadiran pimpinan Komisi Yudisial, Selasa (24/5/2016) malam, salah satunya untuk membahas program untuk menangani kasus-kasus semacam itu.
"Ya kemarin misalnya, teman-teman dari KY datang ke KPK membicarakan tentang kira-kira follow up nya atau program yang akan dilakukan antara KY dan KPK dan Mahkamah Agung apa, agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa mendatang," katanya.
Sebelum kasus di Bengkulu, KPK sudah berkali-kali menangkap penegak hukum. Di antaranya, hakim di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Panitera Sekeretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dua jaksa Kejaksan tinggi Jawa Barat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan