Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengajukan pencekalan ke imigrasi lagi untuk tersangka Jessica Kumala Wongso ke imigrasi, meski masa cekalnya sudah berakhir sejak 26 Januari 2016.
"Belum tahu ada surat permintaan lagi atau tidak dari penyidik. Nanti saya cek lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Tetapi, kata Awi, polisi masih berpedoman pada surat cekal berdasarkan permintaan Polri melalui surat nomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016.
"Pakai surat pencekalan yang waktu itu saja," katanya.
Pencelakan dilakukan agar Jessica bisa dengan muda diperiksa polisi.
"Biar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tifak mengulangi perbuatannya," kata Awi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Menkumham Heru Santoso menyebutkan setelah polisi menahan Jessica, secara otomatis pencekalan gugur.
"Pencekalan itu kan supaya tersangka tidak pergi kemana-mana sampai pemeriksaan selesai. Kalau pelaku ditahan, ya pencekalannya gugur," kata Heru.
Heru mengatakan sampai hari ini belum mendapatkan permintaan pencekalan lagi.
"Kita belum tahu, itu ranahnya kepolisian. Saya hanya tahu pencekalan yang pertama selama 20 hari," kata dia
Sementara itu, sampai saat ini berkas perkara Jessica belum P21, padahal masa penahanannya tinggal tiga hari lagi, Sabtu (28/5/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu