- Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, berkomitmen mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
- Regulasi ini penting untuk pemulihan aset kejahatan ekonomi namun harus menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
- RUU tersebut bertujuan mengonsolidasikan aturan terpisah dan menjamin manajemen aset pascapenyitaan demi kepentingan publik.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan komitmennya untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara komprehensif dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) yang membahas perkembangan naskah akademik dan draf RUU tersebut di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disusun dengan sangat hati-hati karena menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum, terutama masih rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi di Indonesia selama ini.
“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/1/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.
Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang didasarkan pada putusan pidana maupun melalui mekanisme tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Adang juga menyoroti aspek pascapenyitaan, di mana negara dituntut memiliki sistem manajemen aset yang kuat dan bersih agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Adang.
Guna memastikan kualitas undang-undang tersebut, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
Baca Juga: Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
Adang mengingatkan bahwa ketergesa-gesaan dalam pembahasan harus dihindari agar tidak ada hak warga negara yang tercederai.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara