- Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, berkomitmen mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
- Regulasi ini penting untuk pemulihan aset kejahatan ekonomi namun harus menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
- RUU tersebut bertujuan mengonsolidasikan aturan terpisah dan menjamin manajemen aset pascapenyitaan demi kepentingan publik.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan komitmennya untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara komprehensif dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) yang membahas perkembangan naskah akademik dan draf RUU tersebut di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disusun dengan sangat hati-hati karena menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum, terutama masih rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi di Indonesia selama ini.
“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/1/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.
Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang didasarkan pada putusan pidana maupun melalui mekanisme tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Adang juga menyoroti aspek pascapenyitaan, di mana negara dituntut memiliki sistem manajemen aset yang kuat dan bersih agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Adang.
Guna memastikan kualitas undang-undang tersebut, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
Baca Juga: Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
Adang mengingatkan bahwa ketergesa-gesaan dalam pembahasan harus dihindari agar tidak ada hak warga negara yang tercederai.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21