Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke jaksa penuntut umum. Para tersangka yaitu Direktur Keuangan Brantas: Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas: Dandung Pamularno, serta orang swasta bernama Marudut.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka