Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke jaksa penuntut umum. Para tersangka yaitu Direktur Keuangan Brantas: Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas: Dandung Pamularno, serta orang swasta bernama Marudut.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga