Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
        Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke jaksa penuntut umum. Para tersangka yaitu Direktur Keuangan Brantas: Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas: Dandung Pamularno, serta orang swasta bernama Marudut. 
 
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
 
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
 
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
 
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
 
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
 
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
 
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
 
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
        
                 
                           
      
        
        "Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Komentar
        Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
 - 
            
              Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali