Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke jaksa penuntut umum. Para tersangka yaitu Direktur Keuangan Brantas: Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas: Dandung Pamularno, serta orang swasta bernama Marudut.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
"Ya, sesuai dengan jadwal berkas perkara penyidikan atas nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriyansah, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka atas kasus tersebut. Tapi, Hendra tidak terlalu mempersoalkannya.
"Iya, itu juga yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima, kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah pelimpahan berkas, dalam waktu dekat kasus tersebut akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan.
"Untuk jadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana. Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni," kata Hendra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Jaksa Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kasus ini berawal pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, ketika tim satuan tugas khusus penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang kini menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut ditangkap di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!