Suara.com - Tiga angota polisi, Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan, kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi atas pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Tiga saksi untuk DAS tidak hadir tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016)
Yuyuk menambahkan saat ini, penyidik KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga anggota polisi.
"Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera dan Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari penangkapan Edy dan Doddy di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016). Operasi tangkap tangan dilakukan usai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy, dari komitmen pemberian senilai Rp500 juta.
Edy disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara sebagai pemberi suap, Doddy disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak