Suara.com - Seorang mantan Ratu Kecantikan Turki divonis hukuman percobaan 14 bulan penjara pada Selasa (31/5/2016) setelah dinyatakan bersalah menghina Presiden Turki Tayyip Erdogan lewat puisi yang ia unggah ke Instagram. Sang mantan Miss Turki, Merve Buyuksarac (27), jadi satu dari puluhan warga Turki yang dihukum karena tuduhan serupa.
Sebuah pengadilan di Istanbul menyatakan bahwa Merve, yang berprofesi sebagai model tersebut, bersalah karena menghina seorang pejabat publik. Namun, Merve tidak perlu meringkuk di tahanan dengan syarat dirinya tidak mengulangi perbuatannya selama lima tahun ke depan, demikian disampaikan media setempat seperti dikutip Reuters.
Menghina presiden adalah sebuah kejahatan di Turki dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Undang-undang tersebut jarang sekali digunakan sampai Erdogan menjabat presiden pada bulan Agustus 2014. Sejak saat itu, sedikitnya ada 1.800 kasus penghinaan terhadapnya yang diproses oleh kejaksaan. Mereka yang terjerat undang-undang ini antara lain termasuk kartunis, jurnalis, dan remaja.
Baru-baru ini, kejaksaan Turki juga tengah memproses sebuah kasus dugaan penghinaan yang dilakukan seorang komedian Jerman terhadap Erdogan di sebuah saluran televisi Jerman.
Merve dinobatkan sebagai Miss Turki pada tahun 2006. Tahun lalu, ia sempat ditahan sejenak setelah menyebarkan puisi bernada hinaan tersebut di Instagram pada tahun 2014. Puisi yang disebut "Puisi Sang Tuan" itu menyinggung sebuah skandal korupsi besar di Turki pada tahun 2014. (Reuters)
Berita Terkait
-
Demi Wujudkan Mimpi Road Trip ke Turki Bareng Anak, Pasutri Ini Sampai Jual Rumah dan Mobil
-
Piala Dunia 2026: Duel 5 Jenderal Lapangan Tengah di Grup D AS, Paraguay, Australia, Turki
-
Peta Kekuatan Grup D Piala Dunia 2026: Potensi Turki, dan Amerika yang Tak Mau Malu di Rumah Sendiri
-
Robert Lewandowski Diincar Fenerbahce Usai Tinggalkan Barcelona
-
Daftar Gol Tercepat Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Rekor 11 Detik Hakan Sukur Belum Tersentuh
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta