Suara.com - Seorang mantan Ratu Kecantikan Turki divonis hukuman percobaan 14 bulan penjara pada Selasa (31/5/2016) setelah dinyatakan bersalah menghina Presiden Turki Tayyip Erdogan lewat puisi yang ia unggah ke Instagram. Sang mantan Miss Turki, Merve Buyuksarac (27), jadi satu dari puluhan warga Turki yang dihukum karena tuduhan serupa.
Sebuah pengadilan di Istanbul menyatakan bahwa Merve, yang berprofesi sebagai model tersebut, bersalah karena menghina seorang pejabat publik. Namun, Merve tidak perlu meringkuk di tahanan dengan syarat dirinya tidak mengulangi perbuatannya selama lima tahun ke depan, demikian disampaikan media setempat seperti dikutip Reuters.
Menghina presiden adalah sebuah kejahatan di Turki dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Undang-undang tersebut jarang sekali digunakan sampai Erdogan menjabat presiden pada bulan Agustus 2014. Sejak saat itu, sedikitnya ada 1.800 kasus penghinaan terhadapnya yang diproses oleh kejaksaan. Mereka yang terjerat undang-undang ini antara lain termasuk kartunis, jurnalis, dan remaja.
Baru-baru ini, kejaksaan Turki juga tengah memproses sebuah kasus dugaan penghinaan yang dilakukan seorang komedian Jerman terhadap Erdogan di sebuah saluran televisi Jerman.
Merve dinobatkan sebagai Miss Turki pada tahun 2006. Tahun lalu, ia sempat ditahan sejenak setelah menyebarkan puisi bernada hinaan tersebut di Instagram pada tahun 2014. Puisi yang disebut "Puisi Sang Tuan" itu menyinggung sebuah skandal korupsi besar di Turki pada tahun 2014. (Reuters)
Berita Terkait
-
Sinopsis Museum of Innocence, Kisah Obsesi dan Cinta yang Tayang Februari 2026
-
Sindiran Pedas Turki Alalshikh usai Ruben Amorim Dipecat, Doakan Keluarga Glazer Menyusul
-
Vincenzo Montella Pede Bawa Turki Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Imbang Lawan Turki Tak Masalah, Spanyol Tetap Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Spanyol Catat 30 Laga Beruntun Tanpa Kekalahan, Luis de la Fuente Ingatkan Pemain Tak Puas Diri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru