Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengatakan narkoba membikin hancur keluarga sehingga harus dihindari.
"Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Kemana-mana usahanya, ya paling ditangkap," katanya kepada wartawan usai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).
Dalam hal ini, PK tersebut diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan jika pelaku narkoba tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
"Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat kepada Tuhan-nya.
Disinggung mengenai PK yang telah diperiksa oleh majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung MA melalui PN Jakarta Barat, dia mengaku sudah bertobat nasuha dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT jika PK itu ditolak oleh MA.
Ia mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam.
Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
"Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," katanya.
Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak