Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati dari berbagai lembaga swadaya audiensi Staf Kantor Presiden (KSP) di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/5/2016). Koalisi yang terdiri dari Kontras, Imparsial, YLBHI, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat dan LBH Pers ini diterima oleh Staf KSP, Ifdal Kasim.
Mereka menuntut agar Pemerintah menghentikan rencana eksekusi mati tahap ketiga yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Hari ini koalisi sipil anti hukuman mati bertemu dengan staf dari KSP, Pak Ifdal Kasim, dengan tuntutan koalisi meminta pemerintah menghentikan langkah eksekusi mati," kata Al Araf, Direktur Imparsial kepada wartawan.
Dia menjelaskan, alasannya ada sejumlah alasan mereka menuntut eksekusi terhadap terpidana mati dihentikan. Sebab, koalisi masyarakat ini menganggap eksekusi tidak layak diterapkan ditengah penegakkan hukum, khususnya sistem peradilan yamg korup.
"Kami menganggap bahwa eksekusi mati di tengah sistem sistem peradilan yang masih korup. Yang terbaru korupsi di MA (Mahkamah Agung), tentu menjadi sesuatu yang sangat rawan. Karena praktek rekayasa kasus dan korupsi mafia peradilan masih sangat kuas. Sehingga dugaan rekayasa kasus dan persoalan hukuman mati menjadi sangat rawan ketika diterapkan," ujar dia.
Menurut dua, jika eksekusi mati tetap dilakukan ditengah sistem peradilan yang buruk ini, maka jadi sangat sulit untuk dikoreksi jika suatu saat tarnyata eksekusi diterapkan pada orang yang salah. Sementara hukuman mati jika sudah dieksekusi tidak bisa dikoreksi," terangnya.
Dia memaparkan, ada fakta beberapa kasus menunjukkan, mereka yang divonis mati ternyata mengalami proses unfiar trial dalam mekanisme peradilan. Sebagai contoh, kasus Zulfikar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati mengami dugaan rekayas, sehingga tidak layak dieksekusi. Begitu juga dengan kasus terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, warga Filipina yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami menganggap eksekusi mati tidak berikan korelasi yang positif dalam menurunkan angka kejahatan, artinya efek jera tidak terbukti. Eksekusi mati gelombang pertama dan kedua terhadap terpidana mati kasus narkotika tahun lalu, menurut data BNN angka narkotika justru mengalami peningkatan. Ini menunjukan eksekusi mati tidak efektif," jelas dia.
Oleh sebab itu, Pemerintah diminta melakukan evaluasi bahwa hukuman mati bukan jawaban untuk menurunkan tingkat kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Mereka mendesak Pemerintah menghentikan eksekusi mati dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.
"Apalagi saat ini pemerintah dan DPR sedang bahas revisi KUHP yang salah satu isunya menggeser pidana mati menjadi pidana pokok, serta prasyarat-prasyarat hukuman mati menjadi lebih diperketat. Tidak pantas di tengah proses pembahasan KUHP yang menjadi payung hukum pokok dalam pidana mati, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara