Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi usulan anggota Fraksi Gerindra dan PKS DPR agar calon petahana mundur dari jabatan sebelum pilkada. Usulan tersebut disampaikan ketika Komisi II membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Alasannya, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur kalau ingin ikut pilkada.
"Aduh itu mereka ngerti UU nggak sih, (mereka) kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih ama gua," kata Ahok usai peresmian RPTRA di Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat Rabu (1/6/2016).
Ahok meminta anggota Fraksi Gerindra dan PKS jangan memaksanya mundur sekarang karena masa jabatannya masih ada satu tahun lagi.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai Oktober 2017 jadi kalau nggak mau saya lagi sampai Oktober 2017," kata dia.
Ahok kemudian meminta Gerindra dan PKS mencari calon penggantinya.
"Ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok," kata Ahok.
Saat ini, Ahok sedang persiapan maju lagi ke pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia akan maju dengan Heru Budi Hartono melalui jalur non partai politik.
Ahok telah membuat partai-partai politik tidak main-main mencari pasangan lawan, mengingat elektabilitas dan popularitas Ahok di berbagai survei selalu yang tertinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data