Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Pemberian opini WDP tersebut disampaikan anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapar paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016).
Moermahadi mengatakan opini WDP tersebut sama seperti laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.
"Opini BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemda tahun anggaran 2015 ini masih sama dengan opini tahun lalu yaitu wajar dengan pengecualian," kata Moermahadi.
BPK juga membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP.
"Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," katanya
BPK juga mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.
Dalam pemberian opini WDP tersebut, kata dia, BPK juga menganggap Pemprov DKI belum menyempurnakan pencatatan piutang yang berasal dari konversi kewajiban pengembang terhadap pembangunan rumah susun.
"Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan," katanya.
"Juga kewajiban pemegang surat izin kependudukan penggunaan tanah atau SIPPT menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada saat hak tagih tersebut jatuh tempo," katanya
Selain itu, kata dia Pemprov DKI juga belum bisa mengoptimalkan pengendalian dan pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah sengketa.
"Pencatatan akta tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai, data KIP belum informatif dan valid," kata dia.
BPK meminta Pemprov DKI meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang agar bisa menyelesaikan inventarisasi seluruh aset dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, kata dia, BPK juga memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi laporan pemeriksaan tersebut.
"Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," kata dia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa