Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Pemberian opini WDP tersebut disampaikan anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapar paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016).
Moermahadi mengatakan opini WDP tersebut sama seperti laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.
"Opini BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemda tahun anggaran 2015 ini masih sama dengan opini tahun lalu yaitu wajar dengan pengecualian," kata Moermahadi.
BPK juga membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keuangan DKI mendapatkan opini WDP.
"Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," katanya
BPK juga mencatat temuan tagihan pajak kendaraan bermotor yang tidak berdasarkan nilai jual kendaraan sehingga sanksi dan denda pajak kendaraan bermotor rendah.
Dalam pemberian opini WDP tersebut, kata dia, BPK juga menganggap Pemprov DKI belum menyempurnakan pencatatan piutang yang berasal dari konversi kewajiban pengembang terhadap pembangunan rumah susun.
"Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan," katanya.
"Juga kewajiban pemegang surat izin kependudukan penggunaan tanah atau SIPPT menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada saat hak tagih tersebut jatuh tempo," katanya
Selain itu, kata dia Pemprov DKI juga belum bisa mengoptimalkan pengendalian dan pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah sengketa.
"Pencatatan akta tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai, data KIP belum informatif dan valid," kata dia.
BPK meminta Pemprov DKI meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang agar bisa menyelesaikan inventarisasi seluruh aset dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, kata dia, BPK juga memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi laporan pemeriksaan tersebut.
"Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," kata dia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang