Suara.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (2/6/2016).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan sebanyak 8 fraksi menerima secara penuh dan dua fraksi menerima dengan catatan, yaitu PKS dan Gerindra terkait harus mundurnya Anggota DPR.
"Masih terdapat dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini," kata Rambe.
Kemudian, terkait syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, masih terdapat empat fraksi yang memberikan catatan. Mereka yang memberikan catatan menginginkan syarat dukungan pasangan calon ini angka 15 persen kursi DPRD dan 20 persen dari total suara dalam Pemilu.
"Keempat fraksi itu adalah Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat," tambah Politisi Golkar ini.
Setelah laporan ini disampaikan, interupsi pun muncul. Di antaranya dari PKS, yaitu lewat Almuzamil Yusuf. Dia menerangkan, PKS tetap menginginkan agar Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur saat maju Pilkada.
Mereka lebih setuju jika, anggota dewan dan calon petahana hanya cuti selama Pilkada berjalan. Hal itu sesuai dengan argumentasi dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti. Seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti," kata Almuzammil.
Senada, Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan mirip. Namun Gerindra tetap menerima pengesahan UU Pilkada.
"Meski demikian (menolak), kami tetap mendukung pengesahan ini. Semoga apa yang dilaksanakan ini bernilai ibadah," kata Azikin.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
"Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?" kata Taufik.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah