Suara.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (2/6/2016).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan sebanyak 8 fraksi menerima secara penuh dan dua fraksi menerima dengan catatan, yaitu PKS dan Gerindra terkait harus mundurnya Anggota DPR.
"Masih terdapat dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini," kata Rambe.
Kemudian, terkait syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, masih terdapat empat fraksi yang memberikan catatan. Mereka yang memberikan catatan menginginkan syarat dukungan pasangan calon ini angka 15 persen kursi DPRD dan 20 persen dari total suara dalam Pemilu.
"Keempat fraksi itu adalah Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat," tambah Politisi Golkar ini.
Setelah laporan ini disampaikan, interupsi pun muncul. Di antaranya dari PKS, yaitu lewat Almuzamil Yusuf. Dia menerangkan, PKS tetap menginginkan agar Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur saat maju Pilkada.
Mereka lebih setuju jika, anggota dewan dan calon petahana hanya cuti selama Pilkada berjalan. Hal itu sesuai dengan argumentasi dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti. Seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti," kata Almuzammil.
Senada, Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan mirip. Namun Gerindra tetap menerima pengesahan UU Pilkada.
"Meski demikian (menolak), kami tetap mendukung pengesahan ini. Semoga apa yang dilaksanakan ini bernilai ibadah," kata Azikin.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
"Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?" kata Taufik.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau