Suara.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (2/6/2016).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan sebanyak 8 fraksi menerima secara penuh dan dua fraksi menerima dengan catatan, yaitu PKS dan Gerindra terkait harus mundurnya Anggota DPR.
"Masih terdapat dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini," kata Rambe.
Kemudian, terkait syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, masih terdapat empat fraksi yang memberikan catatan. Mereka yang memberikan catatan menginginkan syarat dukungan pasangan calon ini angka 15 persen kursi DPRD dan 20 persen dari total suara dalam Pemilu.
"Keempat fraksi itu adalah Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat," tambah Politisi Golkar ini.
Setelah laporan ini disampaikan, interupsi pun muncul. Di antaranya dari PKS, yaitu lewat Almuzamil Yusuf. Dia menerangkan, PKS tetap menginginkan agar Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur saat maju Pilkada.
Mereka lebih setuju jika, anggota dewan dan calon petahana hanya cuti selama Pilkada berjalan. Hal itu sesuai dengan argumentasi dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti. Seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti," kata Almuzammil.
Senada, Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan mirip. Namun Gerindra tetap menerima pengesahan UU Pilkada.
"Meski demikian (menolak), kami tetap mendukung pengesahan ini. Semoga apa yang dilaksanakan ini bernilai ibadah," kata Azikin.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
"Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?" kata Taufik.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan