Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.
“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata legislator PKS pascapengesahan UU Pilkada di gedung DPR, Jakarta.
Muzzammil menjelaskan Fraksi PKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.
Menurut alumni Ilmu Politik UI kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.
“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki,” katanya.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut, kata Muzzammil, MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut.
“Jadi tidak ada sama sekali DPR mengurangi atau melawan keputusan MK. Karena sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya,” tutur Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS.
Menurut Almuzzammil perubahan UU Pilkada sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah, melalui proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil.
“Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa mengganggu terselenggaranya pilkada yang luber dan jurdil, maka depala daerah petahana jauh lebih berpotensi melakukan penyelewengan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Almuzzammil.
Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap agar persoalan mundurnya anggota dewan ini segera dilakukan judicial review. Sebab, sikap Fraksi PKS tersebut telah sesuai dengan pandangan dari kedua mantan Ketua MK yang lama, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
“Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah,” kata Almuzzammil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya