Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, KPK masih belum menemukan dua alat bukti yang melibatkan Ahok.
"Sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, kita tidak punya kewenangan untuk meningkatkan penyelidikan kasus apapun itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di DPR, Selasa (7/6/2016).
KPK, sambungnya, masih memproses laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pidana korupsi dalam kasus RS Sumber Waras ini. Setelah itu direktorat pengaduan masyarakat menentukan apakah ada unsur korupsinya atau tidak. Dari situ lalu ditingkatkan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Setelah ada bukti awal, nanti ditindakan ke bagian penyelidikan. Tim penyelidik nanti menemui dua alat bukti. Setelah itu ditingkatkan ke penyelidikan, penuntutan dan seterusnya," kata dia.
Kasus RS Sumber Waras mencuat sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan pembelian lahan RS Sumber Waras pada pertengahan tahun lalu. KPK juga masih melakukan investigasi terhadap hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menganggap ada indikasi kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO