Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil (Ipul) mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar kliennya dihukum penjara 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp100 juta.
"Hari ini akhirnya terlaksana juga pembacaan tuntutan terhadap klien kami Saipul Jamil. Di mana tadi JPU bacakan tuntutannya dengan tuntutan 7 tahun hukuman penjara, dengan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Rencananya pada sidang berikutnya, pada hari Jumat mendatang, tim kuasa Ipul berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan.
"Karena kami menilai apa yang jadi isi dalam tuntutan tersebut banyak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa Ipul sudah menyiapkan bukti rekaman yang akan diperdengarkan pada sidang mendatang.
"Kami juga punya rekaman. Rekaman yang tidak bisa kita dibohongi semua. Kami akan uraikan semua, kutip semua kata per kata, semua peristiwa persidangan," lanjut Kasman.
Walau kecewa, Kasman yang mewakili tim kuasa Ipul menerima tuntutan pihak JPU. Namun dia berharap ada sikap atau kebijaksanaan dari pihak hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya.
"Insya Allah hakim dapat menimbang antara tuntutan dengan pledoi yang akan kami ajukan. Karena sepanjang persidangan JPU tidak terlalu signifikan dengan alat bukti atau pun saksi, tetapi kami sangat signifikan dengan bukti maupun saksi," tandas Kasman.
Tag
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka